Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli resmi membuka bursa kerja atau job fair di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Ada sekitar 53 ribu lowongan kerja yang tersedia dari 108 perusahaan yang terlibat.
Yassierli mengatakan, ajang job fair yang digelar pada 22-23 Mei 2025 ini bisa dimanfaatkan para pencari kerja. Adapun, dari 53 ribu lowongan pekerjaan tadi, sebanyak 18 ribu diantaranya bisa diakses langsung hingga proses wawancara kerja (walk in interview) di lokasi job fair.
"Hari ini ada sekitar 53 ribu lowongan pekerjaan yang tersedia, sekitar 18 ribu itu offline dan sisanya online. Online itu artinya memang sudah ada dan bisa diakses melalui platform Siap Kerja," kata Menaker Yassierli, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Jawab Kebutuhan Pencari Kerja
Dia berharap, job fair yang dihadirkan kali ini bisa benar-benar menjawab kebutuhan para pencari kerja. Di lokasi pun terpantau tak hanya membuka pameran dari perusahaan, melainkan kesempatan untuk wawancara kerja langsung.
"Tidak hanya booth yang tersedia, ada juga walk-in interview, kemudian ada talk show, menghadirkan beberapa orang yang bisa menjadi inspirasi buat para pencari kerja, kemudian juga ada konseling karir," tuturnya.
Yassierli menegaskan, selain mencari lowongan pekerjaan, para pencari kerja juga bisa memanfaatkan layana konseling yang disediakan. Ada sekitar 100 orang yang bisa memberikan tips seputar ketenagakerjaan.
Mengatur Waktu
Yassierli mengimbau para pencari kerja untuk bisa mengatur waktu kunjungannya ke job fair Kemnaker. Mengingat lokasi job fair yang sudah dipadati pencari kerja sejak hari pertama pembukaannya.
"Kami mengimbau para peserta job fair untuk bersabar, karena ini masih 2 hari sebenarnya, jadi tidak perlu dipaksakan hari yang pertama," kata dia.
"Kemudian nanti bisa melihat kesempatan di siang hari, di sore hari atau besok Saat kondisinya sudah mulai agak lengang," imbuh Yassierli.
Perusahaan Wajib Beri Porsi Disabilitas
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pelaku usaha untuk memberikan porsi pekerjaan untuk kelompok disabilitas. Perusahaan di sektor swasta wajib memberikan 1 persen dan sektor publik sebesar 2 persen dari total pekerjanya.
Yassierli mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Ini undang-undang ya, pemberi kerja di sektor swasta mengalokasikan minimal 1 persen jumlah tenaga kerja-nya bagi penyandang disabilitas sedangkan di sektor publik minimal 2 persen," ungkap Yassierli, mengutip unggahan Instagram @kemnaker, Senin (19/5/2025).
Perhatian ke Penyandang Disabilitas
Dia menegaskan, ada aturan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap penyandang disabilitas. Ini juga memastikan kelompok minoritas mendapatkan porsi untuk pemenuhan haknya sebagai pekerja.
"Ini amanah dari undang-undang sebetulnya juga bentuk perhatian dan concern dari negara perhatian dan concern dari negara bagaimana pengolahan ketenagakerjaan, rekrutmen tenaga kerja dan seterusnya itu harus inklusif no one left behind, tidak boleh ada yang tertinggal," tuturnya.
Hal yang sama dipertegas Kemnaker dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Promosi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas di Provinsi Banten. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor industri baja, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk turut andil sebagai perusahaan yang berkantor di kawasan Provinsi Banten.