Liputan6.com, Jakarta Bank DKI mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020 menyusul pernyataan resmi Kejaksaan Agung RI.
"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," kata manajemen Bank DKI dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025)..
Bank DKI juga menegaskan komitmen penuh untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.
Bank DKI juga memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. Dana dan transaksi nasabah pun tetap aman.
Hormati Proses Hukum
Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa dan mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit untuk PT Sritex.
Selain Zainuddin dan Dicky, Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Bos Sritex Jadi Tersangka, Kejagung Dalami Keterlihatan Semua Pihak Terkait
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan akan terus mendalami kasus dugaan rasuah dari pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex melalui perbankan. Diketahui, saat ini baru dua bank yang diduga terlibat yaitu Bank BJB dan Bank DKI
"Tadi saya sampaikan ya, bahwa ini dua bank, bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman. Perkembangannya tentu akan kami sampaikan," kata Qohar dalam keterangan diterima, seperti dikutip Kamis (22/5/2025).
Terkait potensi keterlibatan bank lain, Qohar memastikan jika ada maka pihaknya tidak akan pandang bulu. Menurut dia, saat ada alat bukti yang cukup maka pihaknya akan mengejar pertanggungjawaban yang bersangkutan.
"Saya jawab, siapa pun yang terlibat dalam hal ini, ya, tanpa bulu pandang, apabila alat bukti cukup, akan kita mintai pertanggung jawaban hukum," tegas Qohar.
Tetapkan Bos Sritex Tersangka
Qohar menjelaskan, pihaknya sudah mempelajari semua prosedur yang ada. Dia meminta awak media bersabar untuk perkembangan berikutnya.
"Jadi, kawan-kawan sabar, ini kan baru ditetapkan tersangka. Ya, nanti pasti akan kita buka seluas-luasnya," dia menandasi.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata. Kemudian Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto.