Perpres 79 Tahun 2025: Kenaikan Gaji ASN hingga Pembentukan Badan Penerimaan Negara

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025. Regulasi ini merupakan pemutakhiran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024. 

"Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025," demikian seperti dikutip dari pasal 1 RKP Tahun 2025.

Pada perubahan RKP 2025 dalam Perpres 79 Tahun 2025 menyebutkan tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambangunan kemajuan bangsa Indonesia.

“Untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” demikian seperti dikutip dari lampiran RKP Tahun 2025 itu.

Dalam pemutrakhiran RKP 2025 pada delapan program hasil terbaik cepat itu, Presiden Prabowo menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.

Delapan Program Hasil Terbaik Cepat

Berikut 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025:

1. Memberi Makan Siang dan Susu Gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2.Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten

3.Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional

4.Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi

5.Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut

Menaikkan Gaji ASN, Tenaga Kesehatan, Penyuluh hingga Pejabat Negara

6.Menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.

7.Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, generasi Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),

8.Mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.

Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2024 terkait program hasil terbaik cepat pada poin enam hanya menyebutkan menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh). TNI/Polri. Selain itu, poin delapan menyebutkan optimalisasi penerimaan negara.

Pemutakhiran RKP 2025

1.Laju inflasi, indeks harga konsumen (IHK) (%,yoy) akhir periode pada 2,5 plus minus 1 persen.

2.Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di kisaran 16.000-16.900

3.Cadangan devisa sebesar USD 162,40 miliar

4.Cadangan devisa dalam 6,4 bulan impor

5.Neraca Transaksi Berjalan (0,78% terhadap PDB)

6.Kontribusi PDB Industri Pengolahan sebesar 20,8%

7.Rasio PDB Pariwisata sebesar 4,2-4,3%

8.Devisa pariwisata sebesar USD 17,10-USD 18,30 miliar

9.Pendapatan negara sebesar 12,36% terhadap PDB

10. Penerimaan perpajakan sebesar 10,24% terhadap PDB

11. Keseimbangan primer sebesar 0,26% terhadap PDB

12.Surplus atau defisit APBN sebesar 2,53% terhadap PDB

13. Utang pemerintah terhadap PDB sebesar 39,15%

14.Pertumbuhan investasi sebesar 5,61%

15. Nilai realisasi PMA dan PMDN sebesar Rp 1.905,60 triliun

16. Nilai realisasi PMA dan PMDN Sektor Sekunder sebesar Rp 855,9 triliun

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |