Harga Tiket Pesawat Makin Mahal, Kemenhub Evaluasi Tarif Angkutan Udara

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tengah meninjau kembali kebijakan tarif angkutan udara domestik. Evaluasi ini dilakukan menyusul meningkatnya biaya operasional maskapai, khususnya dalam hal pemeliharaan armada. Dengan demikian. ada kemungkinan harga tiket pesawat lebih mahal.

Dikutip dari ANTARA, Kamis (22/5/2025), Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan kepada Komisi V DPR bahwa lonjakan biaya tersebut terjadi karena tingginya kebutuhan reaktivasi pesawat setelah masa pandemi COVID-19.

Selain itu, gangguan pada rantai pasok suku cadang global, terutama pada mesin pesawat, fluktuasi nilai tukar dolar AS, dan naiknya harga kontrak perawatan turut menjadi faktor pendorong evaluasi tersebut.

Dampak PSAK 73 dan Restrukturisasi Sewa Pesawat

Lukman juga mengungkapkan bahwa turunnya nilai komponen sewa pesawat disebabkan oleh penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 yang berlaku sejak 2020.

Perubahan aturan akuntansi ini mengharuskan pencatatan sewa pesawat sebagai penyusutan, bukan lagi biaya langsung.

Restrukturisasi utang sewa pesawat pasca-pandemi turut memperberat kondisi keuangan maskapai, sehingga pemerintah merasa perlu mengkaji kembali struktur tarif angkutan udara.

Usulan Revisi Regulasi Tarif Angkutan Udara

Dalam paparannya, Ditjen Perhubungan Udara mengajukan sejumlah usulan perubahan regulasi. Salah satunya adalah revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 terkait tarif batas atas kelas ekonomi untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri.

Revisi ini mencakup perhitungan tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh, serta penyesuaian terhadap batas atas dan batas bawah tarif.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan formulasi tarif yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi aktual industri penerbangan.

Penyesuaian Tarif untuk Keadilan dan Daya Saing

Beberapa penyesuaian lainnya juga diajukan, termasuk koreksi tarif untuk rute-rute jarak pendek yang selama ini dinilai kurang menguntungkan maskapai.

Pemerintah juga mendorong penggunaan pesawat propeler untuk layanan konektivitas daerah dengan menghapus diferensiasi tarif layanan pada jenis pesawat tersebut—berbeda dengan pesawat jet yang tetap menerapkan klasifikasi tarif.

Terakhir, Ditjen Perhubungan Udara menekankan pentingnya mempersempit selisih antara tarif batas atas dan bawah guna mencegah praktik tarif predator serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Penyesuaian ini juga ditujukan untuk mengurangi disparitas harga antara musim sepi dan musim ramai yang kerap memicu keluhan konsumen.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |