OJK: Asuransi Harus Jadi Pilar Utama Ketahanan Nasional

3 hours ago 3

Liputan6.com, Nusa Dua - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyerukan perubahan paradigma besar terhadap posisi industri asuransi dalam sistem keuangan nasional. 

Ia menegaskan asuransi tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai pelengkap sektor keuangan, melainkan harus diakui sebagai pilar utama ketahanan nasional.

Di tengah era yang penuh ketidakpastian dan risiko yang semakin kompleks, Ogi menekankan industri asuransi memiliki peran strategis dalam memastikan Indonesia yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing. 

Ogi juga menambahkan peran asuransi seharusnya setara dengan perbankan dan kebijakan fiskal dalam menjaga kestabilan sistem keuangan.

“Di era risiko yang semakin kompleks, asuransi seharusnya menjadi pilar utama ketahanan nasional, berdampingan dengan sistem perbankan, fiskal, dan ekosistem keuangan lainnya,” kata Ogi dalam sambutannya di acara Indonesia Insurance Summit, di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Ogi menuturkan, kontribusi sektor perasuransian terhadap PDB Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Hingga akhir 2024, rasio aset industri asuransi terhadap PDB kita baru mencapai 5,12 persen. Angka ini menjaminkan masih terdapat ruang pertumbuhan bagi industri perasuransian yang sangat besar.

Transformasi Sektor Perasuransian di Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Ogi menguraikan 5 faktor pembeda utama di sektor perasuransian di Indonesia pada masa kini dengan era-era sebelumnya, terutama pasca pandemi COVID-19.

Pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko khususnya kesehatan. Kedua, ekspektasi konsumen yang kini menuntut layanan yang cepat, mudah, dan transparan. 

Ketiga, adopsi teknologi yang masif dalam merancang, mendistribusikan, dan melayani produk asuransi. Keempat, komitmen global terhadap keuangan berkelanjutan. Kemudian kelima, perubahan regulasi besar seperti implementasi Undang-Undang P2SK.

“Ke depan sektor perasuransian harus bertransformasi secara progresif dan terukur melalui inovasi produk dan layanan yang mudah dipahami dan berorientasi pada konsumen,” jelas Ogi.

Menurut Ogi, proses transformasi ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga perubahan pola pikir dalam merancang model bisnis, memperbaiki distribusi, dan meningkatkan nilai tambah layanan bagi konsumen. 

Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi asuransi, di mana sebagian besar masyarakat masih menganggap asuransi sebagai beban atau kewajiban, bukan sebagai kebutuhan dasar.

“Asuransi masih dinilai oleh masyarakat merupakan suatu kewajiban, bukan sebagai kebutuhan. Nah ini yang mesti kita ubah secara bersama-sama,” tambahnya.

Untuk menjawab tantangan ini, OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui kerja sama antara regulator, pemerintah, pelaku usaha, serta asosiasi.

OJK: RI Kini Punya Asuransi Emas, Simak Manfaatnya

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa kini telah tersedia produk asuransi untuk mendukung usaha bullion di Indonesia.

Perlindungan Asuransi untuk Emas dan Logam Mulia

Produk asuransi ini mencakup perlindungan terhadap emas dan logam mulia yang disimpan serta yang sedang dalam perjalanan. Dua jenis asuransi utama yang ditawarkan adalah cash in safe dan cash in transit.

1.    Cash in Safe Produk ini memberikan perlindungan terhadap emas dan logam mulia yang disimpan di tempat aman. Perlindungan ini sangat penting bagi pemilik atau pelaku usaha yang menyimpan emas dalam jumlah besar, mengingat nilai barang yang tinggi dan risiko kehilangan akibat pencurian atau kebakaran.

2.    Cash in Transit Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap emas dan logam mulia selama dalam perjalanan. Dengan adanya perlindungan ini, risiko kehilangan atau kerusakan selama pengiriman melalui darat, laut, atau udara dapat diminimalkan.

Perlindungan Tambahan

Menurut Ogi, kedua produk asuransi tersebut termasuk dalam kategori asuransi aneka yang terdapat di industri asuransi umum di Indonesia.

Perlindungan Tambahan untuk Keamanan Emas dan Logam Mulia

Selain perlindungan penyimpanan dan pengiriman, terdapat pula asuransi kebongkaran yang memberikan jaminan terhadap risiko pembobolan tempat penyimpanan emas dan logam mulia.

Mengingat harga emas yang terus meningkat, ancaman terhadap usaha yang bergerak di bidang ini semakin nyata. Oleh karena itu, perlindungan tambahan ini sangat diperlukan untuk menjaga keamanan aset berharga.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |