Disita Kejagung, Rest Area Tol Jagorawi KM 21B Masih Beroperasi Normal

6 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap Rest Area KM 21B di Tol Jagorawi pada 21 Mei 2023. Penyitaan ini merupakan bagian dari investigasi kasus korupsi dalam pengelolaan timah. Lalu, apa saja yang menjadi dasar penyitaan tersebut? Bagaimana dampaknya terhadap operasional rest area dan pengguna jalan?

Para pengguna jalan tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia di rest area Tol Jagorawi. Hal ini menunjukkan bahwa penyitaan tidak mengganggu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Kejagung melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi timah.

PT Jasa Marga pun angkat bicara mengenai hal ini. Jasa Marga menyatakan TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan

"Berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan," dikutip dari keterangan tertulis Jasa Marga, Kamis (22/5/2025).

Jasa Marga juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang. TIP KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk.

Ruas Tol Jagorawi sendiri memiliki lima TIP di Ruas Tol Jagorawi yaitu tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua TIP di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21.

Kejagung Sita Rest Area KM21 B di Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita dan memasang plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi pada Rabu 21 Mei 2025 di Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, aset tersebut patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018 s.d. 2020, dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025," tulis Harli dalam siaran pers diterima, Kamis (22/5/2025).

Harli merinci, obyek penyitaan meliputi 3 bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha yaitu satu unit SPBU Pertamina; satu unit SPBU Shell; dua unit bangunan food court; satu bidang bangunan di dekat jalan keluar rest area; satu bidang bangunan musala; satu bidang bangunan ATM; dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

Upaya Penegakan Hukum

Harli menjelaskan, Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Berdasarkan keterangan penyidik, Harli memastikan, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |