Begini Nasib Pesangon Eks Buruh Sritex Usai Iwan Setiawan Lukminto jadi Tersangka

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dia menegaskan, pesangon kepada buruh Sritex tetap harus dibayarkan.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Wamenaker Noel, sapaan akrabnya, menegaskan kewajiban Sritex terhadap buruh harus dituntaskan.

"Ya, tanggung jawab itu tetap harus dibebani kepada manajemen yang lama ya, gak bisa enggak. Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon," kata Noel, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Dia mengatakan telah mendapat mandat dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membangun komunikasi soal kepastias pesangon tersebut. Noel mengaku sudah berbicara dengan bos Sritex.

Kendati begitu, Noel bilang, manajemen Sritex masih berkilah soal kewajiban pembayaran pesangon itu. Menurut manajemen, perihal pesangon menjadi tanggung jawab kurator.

Tapi ya begitu, mereka (manajemen) bilang ya 'tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak'. Alasannya apa? 'Karena itu sudah di wilayah kurator'. Sampai di situ yang bisa kita upayakan, yang membangun komunikasi," ungkapnya.

Tetap Kawal Hak Buruh

Noel menegaskan tetap mengawal proses pemberian hak-hak eks buruh Sritex tersebut. Siapapun nantinya yang memegang tanggung jawab soal itu.

"Tapi kita lihat nanti ke depan, tapi yang pasti siapapun punya tanggung jawab terhadap kewajiban yang harus dibayarkan ke buruh ya. Tapi kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritek," tegas dia.

"Tapi yang pasti siapapun nanti kita akan lihat. Kita akan kaji siapa yang punya kewajiban besar terhadap pesangon," imbuh Noel.

Bos Sritex Jadi Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Ketiga tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.

Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Seperti dilansir Antara, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |