Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan kembali soal kasus dugaan korupsi izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Imbas kasus tersebut, seluruh pejabat di unit yang memberikan pelayanan tersebut dirombak.
Dia menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan atas kerja sama Inspektorat Jenderal Kemnaker dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasusnya sendiri merupakan perkara lama yang terjadi sekitar 2020-2023.
"Jadi kata kuncinya adalah Ini adalah suatu proses kolaborasi yang sudah lama dan kita support KPK dan kasusnya Itu adalah 2020-2023," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Investigasi itu berlanjut hingga penyidikan oleh lembaga antirasuah tersebut. Atas hasil temuan, akhirnya Menaker Yassierli merombak seluruh jajaran direktorat terkait.
"Jadi tadi hasil dari temuan itu dampak bagi kami adalah satu direktorat layanan izin tenaga kerja asing Itu kita ganti orangnya, direktur dan semua stafnya," tegas dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin penggunaan TKA tadi. Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Selasa (20/5/2025).
Alasan Copot Pejabat
Yassierli menjelaskan alasan dibalik pencopotan sejumlah pejabat yang menangani izin penggunaan TKA tadi. Beberapa diantaranya disebut telah pensiun, sementara lainnya dirotasi.
Pencopotan jabatan tersebut dilakukan untuk menghindari praktik serupa terjadi dikemudian hari. Mengingat masih rentannya risiko pertemuan antara biro jasa dan pekabat Kemnaker.
"Karena kami sangat sadar bahwa layanan terkait dengan izin tenaga kerja asing ini rentan, masih ada kemungkinan terjadinya pertemuan antara biro jasa dengan oknum yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan, levelnya ya, itu kemudian kita ganti semua," tuturnya.
Menaker Sudah Pecat Pejabat Diduga Terlibat Korupsi
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pengadaan tenaga kerja asing (TKA). Menyusul proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Yassierli membenarkan ada penggeledahan tersebut. Bahkan, langkah berani dengan pencopotan pejabat di lingkungan Kemnaker sudah dilakukan sejak lama.
"Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dicopot Sejak Februari 2025
Kendati begitu, dia enggan mengungkap jumlah pejabat yang telah dicopotnya itu. Dia hanya menyebut kalau ada lebih dari 1 pejabat Kemnaker yang sudah dicopot sejak Februari-Maret 2025 lalu.
Dia menegaskan kembali, pencopotan pejabat bermasalah itu memastikan layanan izin pengadaan tenaga kerja asing berjalan normal.
"Karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA) dan malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.