Mengintip Kekayaan Iwan Lukminto yang Jadi Tersangka Korupsi Sritex, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya

6 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Nama Iwan Setiawan Lukminto tengah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Iwan Setiawan Lukminto dikenal sebagai Direktur Utama PT Sritex pada 2005–2022, kemudian menjadi Komisaris Utama Sritex Group sejak 2023.

Melansir Forbes, Kamis (22/5/2025) Iwan Setiawan, yang merupakan putra tertua dari mendiang pendiri Sritex Group H.M. Lukminto, pernah memasuki daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2020.

Beberapa sumber menyebut, Iwan Setiawan Lukminto lahir di Surakarta pada 24 Juni 1975. Forbes mencatat Iwan mengantongi kekayaan sebesar USD 515 juta atau Rp8,4 triliun.

Pada Juni 2018, perusahaan kertas yang dijalankan Iwan, yakni Sriwahana Adityakarta terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain menjalankan perusahaan kertas, Iwan Setiawan Lukminto juga dikenal aktif di sejumlah organisasi mulai dari Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) periode 2020-2021.

Iwan, yang pernah menempuh pendidikan Sarjana Business Administration di Suffolk University, Amerika Serikat (AS), menjadi Dewan Penasihat Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sejak 2021 dan anggota Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di bidang Pengembangan Pasar Modal untuk periode 2020-2023.

Kemudian Iwan juga tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) periode 2020-2023 dan Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia. 

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Sritex

Baru-baru ini, Iwan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dikutip Kamis (22/5/2025).

Pemberian Kredit Ditemukan Tak Sesuai Prosedur

Qohar menerangkan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” bebernya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |