Kronologi Penangkapan Eks Direktur Investree Adrian Gunadi

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan dan menahan buronan kasus penghimpunan dana, Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.

Tersangka diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,7 triliun. Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak kejahatan lintas negara.

"Hari ini kita sudah final bisa memulangkan atau mengambil tersangka kita yang selama ini sudah dicari-cari. Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Indonesia bukan tempat pelarian bagi pelaku kejahatan, dan pasti akan kita kejar ke manapun mereka pergi,” ujar Amur, dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).

Modus dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan penyidikan OJK, Adrian menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang dijadikan special purpose vehicle. 

Keduanya digunakan untuk mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya dalam menggalang dana pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.

Jeratan Hukum

OJK menjerat Adrian dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Jadi Buronan Internasional

Seiring penyidikan berjalan, Adrian tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar, dengan status permanent resident. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Pada 14 November 2024, Polri bersama OJK menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice. Ditjen Imigrasi juga mencabut paspornya, sementara Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.

Bakal Buru Pelaku Kejahatan Keuangan

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan Polri akan terus memburu pelaku kejahatan keuangan lintas negara. 

“Polri berkomitmen tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, baik yang sembunyi di dalam negeri maupun di luar negeri. Masih ada beberapa subjek lain yang tetap akan kita cari. Ini juga warning bagi para pelaku, ke manapun mereka berlari pasti akan kita kejar,” tegasnya.

Eks Direktur Investree Adrian Gunadi Pulang Lewat Jalur Interpol, Bukan Ekstradisi

Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan pemulangan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, dari Qatar tidak dilakukan melalui mekanisme ekstradisi, melainkan jalur kerja sama kepolisian internasional atau police to police cooperation.

Menurutnya, pemulangan lewat jalur formal seperti ekstradisi bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Karena itu, NCB Jakarta bersama NCB Doha memilih memaksimalkan jalur Interpol agar proses lebih cepat.

“Kenapa lama? Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha. Kalau kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara police to police cooperation bisa di-short cut,” ujar Untung kepada wartawan, usai Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Kasus Investree, Jumat (26/9/2025).

Dukungan dari Qatar

Ia menambahkan, dukungan dari Kementerian Dalam Negeri Qatar menjadi faktor penting dalam pemulangan Adrian. Interpol Indonesia bahkan menagih langsung komitmen kerja sama itu saat pertemuan regional Interpol ASEAN.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan Kementerian Dalam Negeri Qatar, Ministry of Interior, MOI Qatar yang sudah fully support kepada tim kami semenjak menjalin kerja sama hingga terakhir di Interpol ASEAN Regional Conference. Alhamdulillah kerja sama itu dibuktikan komitmennya sehingga tersangka bisa kami bawa pulang,” jelasnya.

Adrian ditetapkan sebagai buronan sejak 14 Februari 2024 setelah diduga menggelapkan dana masyarakat melalui skema pinjaman online dengan kerugian Rp 2,7 triliun.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |