KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Hot Rolled Coils China

1 week ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)  memulai penyelidikan antidumping pada Senin, 1 September 2025 terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (Hot Rolled Coils/HRC) dari perusahaan asal China Wuhan Iron & Steel (Group) Co., atau WISCO.

Produk tersebut masuk dalam 18 pos tarif, yaitu kode harmonized system (HS) 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.20; 7208.39.30; 7208.39.40; 7208.39.90; 7208.90.10; 7208.90.20; dan 7208.90.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI Frida Adiati mengungkapkan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri (IDN). Permohonan penyelidikan juga didukung empat pelaku industri dalam negeri lain, yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

"Hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan KADI menemukan bukti kuat dugaan terjadinya dumping impor produk HRC dari WISCO. Kami temukan ada kerugian material industri dalam negeri dan hubungan kausal antara kerugian dengan dumping dimaksud,” kata Frida sepert dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/9/2025).

Penyelidikan Antidumping

Penyelidikan antidumping tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan. Bila diperlukan, dapat diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan.

Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Impor produk HRC dari Tiongkok telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2008. Pengenaan ini telah diperpanjang tiga kali, terakhir kali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.011/2024.

Imbauan KADI

Dalam PMK tersebut, WISCO dikenakan BMAD sebesar 0 persen, atau dapat diartikan sebagai de minimis untuk dikecualikan dari pengenaan BMAD. Namun, dalam implementasi BMAD-nya, pangsa impor HRC dari Tiongkok terhadap total impor HRC Indonesia terus meningkat, dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.

Frida menambahkan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir dan produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

KADI juga mengajak seluruh pihak terkait produk yang diselidiki untuk berpartisipasi dalam penyelidikan. Permintaan partisipasi diajukan secara tertulis paling lambat tanggal 15 September 2025

Soal Bea Masuk Anti-Dumping, Asosiasi: Bakal Hidupkan Industri Lokal

Sebelumnya, rencana kebijakan kenaikan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn (POY-DTY) yang diterapkan pemerintah menuai perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mengganggu persaingan usaha dan merugikan industri hilir tekstil.

Namun, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai bahwa kekhawatiran tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.

Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta menuturkan bahwa kebijakan BMAD yang diberlakukan pemerintah justru merupakan upaya untuk memulihkan kondisi industri dalam negeri yang selama ini terganggu oleh praktik perdagangan tidak adil, yaitu dumping.

“Harusnya kan persaingan usaha itu sehat, ya. Dan dalam konteks ini, pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menjalankan tugasnya. Mereka sudah menganalisis, mencari bukti, dan akhirnya terbukti bahwa memang ada praktik dumping,” jelas Redma dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Ciptakan Kesetaraan

Redma menjelaskan, dumping adalah praktik usaha yang tidak sehat dan berdampak buruk terhadap pelaku industri nasional. Oleh karena itu, kebijakan BMAD ini wajib bergulir karena menciptakan playing field yang adil bagi industri tekstil.

“Dumping ini praktik usaha yang nggak sehat. Artinya, seharusnya KPPU juga punya sensitivitas untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik semacam itu,” katanya.

Redma menegaskan bahwa kebijakan ini tidak muncul tanpa dasar. BMAD diterapkan setelah Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), lembaga resmi pemerintah yang ditunjuk untuk menangani kasus dumping, melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa produk impor dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga normal atau harga di negara asal.

“Ini bukan cuma opini kita. Ini sudah dibuktikan sama otoritas pemerintah (KADI), institusi yang memang punya wewenang dan koridor hukumnya. Jadi mereka punya landasannya,” ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |