Ingat, Gula Rafinasi Dilarang Beredar di Pasar

1 week ago 22

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi waspada atas beredarnya gula rafinasi di pasar umum. Pasalnya, gula rafinasi ditujukan untuk kepentingan industri.

Dia menegaskan, peredaran gula rafinasi telah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Dalam Pasal 5 disebutkan produsen dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang, dan atau konsumen.

"Tadi Rakortas meminta adanya pengetatan agar jangan sampai gula rafinasi merembes ke pasar. Kenapa? Rafinasi itu adalah untuk gula industri," kata Arief di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, ditulis Selasa (2/9/2025).

Dia mengatakan sudah ada telegram kepolisian per 2 Juli 2025 lalu yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di seluruh provinsi.

Ada beberapa pesan, pertama, agar berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan untuk implementasi Harga Acuan Pembelian (HAP) gula di tingkat petani dengan harga Rp 14.500 per kilogram (kg).

"Untuk itu, Satgas Pangan Polri sudah jalan untuk menanganinya. Sudah ada telegramnya ke seluruh Polda se-Indonesia untuk mengatasi peredaran gula rafinasi ini," ungkap Arief.

Pengecekan Langsung

Kedua, melakukan pengecekan langsung dan pendataan pada produsen, distributor, agen, ritel modern, dan pasar tradisional terhadap rembesan peredaran GKR.

Ketiga, agar berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mencegah peredaran gula ilegal atau rembesan GKR, khususnya di wilayah perbatasan.

Keempat, agar dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan GKR di Pasaran/Konsumen dan melaporkan kegiatan perkembangan dan pelaksanaan pada kesempatan pertama serta hambatan yang terjadi di lapangan kepada Kasatgas Pangan Polri.

Kementan Tertibkan Gula Rafinasi

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan melakukan langkah-langkah penertiban peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang tak sesuai peruntukan karena akan menghambat penyerapan gula petani.

Plt Dirjen Perkebunan Kementan Abdul Roni Angkat di Surabaya, Jumat, mengatakan kementeriannya akan melakukan penegakan hukum sebagai upaya menertibkan peredaran GKR tersebut.

“Kami ingin melakukan penegakan hukum dalam arti nyata. Jangan sampai gula yang tidak untuk konsumsi rumah tangga beredar di pasar karena itu menghambat serapan gula petani,” katanya, mengutip Antara.

Kementan pun melakukan sinergi bersama berbagai pihak untuk menertibkan peredaran GKR termasuk dengan PTPN III, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), serta aparat penegak hukum yakni Kejati Jatim dan Polda Jatim. Abdul pun mengapresiasi keberhasilan program bongkar ratoon 100 ribu hektare yang akan menjadi fondasi swasembada gula konsumsi pada 2027, disusul swasembada gula industri pada 2029.

BUMN Beli Gula Petani Lokal

Sementara itu, Direktur Utama PT SGN Mahmudi mengatakan pemerintah bersama BUMN pangan telah menyiapkan langkah nyata dalam penyerapan gula petani.

Ia mengatakan telah memastikan bersama BUMN yakni ID Food, bahwa dalam waktu dekat sebanyak 84 ribu ton gula petani di Jawa Timur akan segera diserap.

“Alhamdulillah kemarin melalui SGN dan ID Food sudah mulai cair. Insya Allah hari ini akan ada penyerapan baik gula SGN maupun gula RNI,” ujar Mahmudi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |