Girangnya PNS Kini Boleh Kerja Fleksibel

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK kini bisa melaksanakan sistem kerja fleksibel. Usai terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

ASN menilai sistem kerja Flexible Work Arrangements (FWA) ini punya sisi plus dan minus. Seperti diutarakan salah seorang PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang enggan disebutkan namanya dan bekerja di ranah administrasi.

Dalam hal ini, ia menyoroti klaim Kementerian PANRB, bahwa sistem kerja di manapun alias WFA (work from anywhere) bisa meningkatkan produktivitas. Namun, ia menilai, hal itu tergantung dari sistem kerja maupun sarana dan prasarana (sarpras) yang dimiliki masing-masing instansi.

"Kalau mendukung, misal aplikasi untuk bekerja remote-nya sudah mendukung, menurut saya bisa aja mendongkrak produktivitas," ujar dia kepada Liputan6.com, Jumat (20/6/2025).

Merasa Diuntungkan

Kendati begitu, dirinya yang yang juga berperan sebagai seorang ibu merasa diuntungkan dengan skema FWA. Lantaran, sistem kerja WFA dianggap bisa membuat life-work balance menjadi lebih baik.

"Yang biasanya ada beberapa jam sendiri hanya untuk commute PP dari dan pulang ke rumah-kantor, ini waktunya bisa digunakan untuk keluarga dan rumah. Karena saya ibu-ibu ya, jadi misal nemenin anak sarapan dulu, lalu bisa beberes rumah," ungkapnya.

Ia percaya sistem kerja fleksibel sebenarnya bisa mendongkrak produktivitas ASN, namun kembali itu tergantung masing-masing instansi. "Kalau di tempat saya insya Allah sudah menunjang. Tapi saya lihat ada tempat lain yang belum bisa," ungkapnya.

Lebih Efisien

Dukungan turut dilontarkan oleh salah seorang PNS pria di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga enggan disebutkan namanya. Ia sangat mendukung jika jam kerja hingga lokasi bekerja ASN bisa lebih fleksibel.

"Gue setuju banget karena itu jelas lebih efektif dan efisien. Kalau memang mengharuskan ke kantor kita ke kantor," kata dia kepada Liputan6.com.

Kementerian ESDM pun disebutnya telah menerapkan skema 4 hari kerja di kantor, 1 hari WFA, dan 2 hari libur. Namun, aturan itu tidak berpengaruh baginya yang sering bekerja di lapangan.

"Dan buat gue enggak berdampak karena kerja gue mengharuskan tetep ke kantor. Tapi sejauh ini sih untuk bagian gue aman. Dan memang kalau dibutuhin harus ke kantor, mereka akan ke kantor (kalau masih di jakarta)," tuturnya.

PNS Diberi Izin Kerja dari Mana Saja, Apa Alasannya?

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Untuk itu, sistem FWA dinilai jadi sebuah jawaban. 

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, dikutip Jumat (20/6/2025).

Jadi Payung Hukum agar Kerja PNS Lebih Fleksibel

 Permen PANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. 

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," pinta Nanik.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |