Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana untuk menarik produsen rokok ilegal di dalam negeri agar dapat beroperasi secara legal dan membayar pajak sesuai ketentuan. Nantinya, produsen rokok skala kecil, termasuk yang ilegal, akan ditempatkan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) khusus.
Menkeu Purbaya menjelaskan, skema ini bertujuan untuk menjaga lapangan pekerjaan tetap terbuka sambil tetap mengamankan penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT).
"Kalau kita bunuh semua (produsen rokok ilegal), ya matilah mereka. Jadi tujuan saya menjaga, dalam rangka pembukaan lapangan kerja juga menjadi tidak terpenuhi. Ya nanti kita akan buat suatu program khusus, membuat Kawasan Industri Hasil Tembakau," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, kawasan tersebut akan dilengkapi dengan mesin, gudang, hingga pabrik pengolahan tembakau menjadi rokok.
Ada Petugas Bea Cukai
Untuk memenuhi aspek legalitas dan penerimaan negara, Bea Cukai juga akan ditempatkan di kawasan tersebut.
"Konsepnya adalah kawasan industri one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Parepare, Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain," ungkapnya.
Kawasan ini akan dikhususkan bagi produsen rokok berskala kecil dan UMKM. Harapannya, konsep ini bisa berjalan dan membuat produk mereka bersaing dengan hasil produsen besar.
"Tujuannya tadi, menarik para pembuat produk yang ilegal masuk ke kawasan yang khusus, dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi, mereka bisa masuk ke sistem," jelas Purbaya.
Jaminan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Keputusan ini mengacu pada hasil pertemuannya dengan para pengusaha industri rokok Tanah Air.
Purbaya menyampaikan telah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Hasil diskusinya adalah tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2026.
"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026? Mereka bilang asal enggak diubah udah cukup, yaudah, saya enggak ubah," kata Purbaya.
Sempat Berniat Turunkan Cukai
Bahkan, Purbaya berkelakar bahwa ia sempat berniat menurunkan tarif cukai. Namun, pelaku industri mengaku cukup puas dengan tarif yang berlaku saat ini.
"Tadi ya padahal saya mikir mau nurunin, tapi mereka minta tadi udah, udah cukup, yaudah. Salahin mereka, salah mereka, 'kalau gitu minta turun', ternyata dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin," tuturnya. "Jadi tahun 2026, tarif cukai kita enggak naikin," sambung Purbaya tegas.