Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa beras yang terbukti tidak memenuhi standar mutu dan takaran atau sering disebut beras oplosan wajib ditarik dari peredaran paling lambat dalam waktu 30 hari. Hal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap kualitas dan kepastian ukuran beras kemasan di pasar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan bahwa penarikan wajib dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Maret dan April 2025.
"Untuk mutu, kita sudah minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran," ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).
Kemendag juga telah memanggil para produsen beras, khususnya yang tergabung dalam Perpadi, untuk klarifikasi dan pembinaan, serta telah melayangkan teguran resmi kepada mereka dan menyalinnya ke Satgas Pangan.
Pengawasan sebelumnya menemukan 30 dari 98 produk beras kemasan tidak sesuai takaran. Tindakan administratif pun telah dijatuhkan, termasuk pembinaan daring yang dilakukan pada 17 April 2025. Selain itu, Ditjen PKTN juga membeli 35 kemasan dari 10 merek berbeda untuk pemeriksaan lanjutan sepanjang April.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen Kemendag untuk menjaga perlindungan konsumen dan menjamin mutu barang kebutuhan pokok melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Polri Sudah Periksa 25 Distributor soal Kasus Beras Oplosan, Sahroni DPR Minta Pelaku Segera Ditindak
Sebelumnya, Bareskrim Polri masih mendalami kasus temuan beras yang diduga tidak sesuai dengan standar kualitas, mutu, dan volume yang berlaku. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun buka suara.
Menurut dia, sejauh ini Bareskrim Polri telah menjadwalkan untuk memeriksa 25 distributor maupun produsen yang terindikasi nakal.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan dukungan penuh atas langkah cepat Polri dalam kasus beras oplosan. Ia menilai ketegasan polisi dalam menindak kasus ini sangat menentukan kepercayaan masyarakat.
"Saya mengapresiasi langkah cepat, tepat dan responsif Pak Kapolri beserta jajaran, dalam menindaklanjuti laporan soal kasus beras oplosan. Ini bukti bahwa Polri tegas dan berani memberantas mafia pangan. Karena kasus ini menyentuh langsung kebutuhan pokok masyarakat, jadi tidak bisa ditoleransi, kerugian dan bahayanya riil dirasakan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
"Saya harap prosesnya berjalan cepat, dan para aktor-aktornya segera ditindak tegas. Karena jangan sampai kita kehilangan kepercayaan masyarakat akibat membiarkan kejahatan masif seperti ini terus terjadi dan terulang," sambungnya.
Jadi Pintu Masuk
Sahroni juga mengingatkan bahwa kasus beras oplosan bisa jadi pintu masuk menguak dan mencegah praktik curang lainnya di sektor pangan.
“Ke depan, saya juga minta agar Satgas Pangan Polri mengawasi ketat semua sektor pangan lainnya. Jangan hanya fokus ke beras saja. Karena kalau praktik curang ini dibiarkan, kita bisa kehilangan kendali atas ketahanan pangan nasional. Yang mana itu akan sangat menghambat program-program Pak Presiden Prabowo,” demikian Sahroni.
Sahroni juga mengingatkan bahwa kasus beras oplosan bisa jadi pintu masuk menguak dan mencegah praktik curang lainnya di sektor pangan.
“Ke depan, saya juga minta agar Satgas Pangan Polri mengawasi ketat semua sektor pangan lainnya. Jangan hanya fokus ke beras saja. Karena kalau praktik curang ini dibiarkan, kita bisa kehilangan kendali atas ketahanan pangan nasional. Yang mana itu akan sangat menghambat program-program Pak Presiden Prabowo,” demikian Sahroni.
Kata Kapolri soal Beras Oplosan
Bareskrim Polri masih mendalami kasus temuan beras yang diduga tidak sesuai dengan standar kualitas, mutu, dan volume yang berlaku.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun buka suara. Menurut dia, sejauh ini Bareskrim Polri telah menjadwalkan untuk memeriksa 25 distributor maupun produsen yang terindikasi nakal.
"Baik, sampai dengan hari ini rencana kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 distributor ataupun produsen kategori sementara mengoplos kemudian juga ada yang berat di bawah ketentuan tidak sesuai dengan yang ada di dalam list di kemasan," kata dia kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Dalam prosesnya, Polri turut menggandeng Kementerian Pertanian untuk menguji kandungan beras melalui pemeriksaan laboratorium.
"Dan juga kita bekerjasama dengan kementan untuk melakukan pengecekan lab terhadap mereka. Progres masih berlangsung," ucap dia.