Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH) perihal adanya temuan tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Bahlil mengatakan, proses penertiban tambang ilegal jadi wewenang daripada aparat penegak hukum. Sementara Kementerian ESDM memiliki tugas untuk mengawasi tambang-tambang yang punya Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kalau tambang ilegal itu kan APH. Kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya bukan merupakan domain kami. Itu aparat penegakan hukum," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Adapun Aparat Kepolisian (Polri) telah membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi IKN, Kalimantan Timur, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap pertambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara itu berlangsung sejak tahun 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya dikutip dari Antara.
Hasil Tambang Dikemas di Karung
Selama ini, berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.
Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.
Tetapkan 3 Tersangka
Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.
"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," ujar Brigjen Nunung, menegaskan.
Dirjen Gakkum ESDM: Saya Tahu Lubang Tikus Tambang Ilegal
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menegaskan komitmennya memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan negara. Ia mengaku telah memahami berbagai celah yang sering dimanfaatkan para penambang ilegal di lapangan.
“Saya tahu lubang tikusnya di mana. Ada jual beli surat, saya tahu,” ujar Jeffri saat ditemui usai pelantikannya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Pernyataan itu didasari pengalamannya selama bertugas di sejumlah wilayah kaya sumber daya mineral. Jeffri pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka (2017–2019), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Utara (2019–2020), serta Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (2020–2021).
Dia menuturkan, penataan regulasi akan menjadi fokus utama dalam masa awal tugasnya. Langkah ini dianggap krusial untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan dalam aktivitas tambang ilegal.
“Penataan, penataan di sana,” tegasnya.
Jeffri juga menyampaikan bahwa minggu-minggu awal masa jabatannya akan difokuskan pada pembentukan struktur organisasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Ia ingin memastikan bahwa kelembagaan berjalan solid sejak awal.
“Kami bangun dulu kelembagaannya seperti apa, sambil jalan. Strukturnya sudah ada, hanya personel harus disiapkan,” jelasnya.
Membawahi Empat Direktorat
Dirjen Gakkum akan membawahi empat direktorat, yaitu Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset, serta Sekretariat Dirjen.
Pelantikan Jeffri sebagai Dirjen Gakkum dilakukan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga melantik Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana. Sebelumnya, Ma’mun menjabat sebagai Kasubdit V di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pembentukan Direktorat Jenderal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, terutama dalam mengatasi persoalan tambang ilegal yang kerap meresahkan publik