Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 13.248 penindakan telah dilakukan, dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp 3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, 61 persen merupakan rokok ilegal.
Meski total jumlah penindakan turun sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru melonjak 38 persen.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).
Djaka menegaskan bahwa upaya pengawasan tak berhenti pada penyitaan semata. Penindakan juga ditindaklanjuti dengan penyidikan, pemberian sanksi administratif, hingga penerapan ultimum remidium—langkah hukum sebagai jalan terakhir untuk memberi efek jera.
Salah satu strategi utama Bea Cukai adalah melalui Operasi Gurita yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil melakukan 3.918 penindakan, menyita sekitar 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini juga menghasilkan 22 kasus penyidikan, 10 sanksi administratif terhadap pabrik dengan total denda Rp1,2 miliar, serta 347 kasus yang dikenakan ultimum remidium senilai Rp23,24 miliar.
Kinerja Unit Vertikal Daerah
Kinerja pengawasan yang solid juga tercermin dari unit-unit vertikal di daerah. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, melaporkan 511 penindakan sejak awal 2025. Hasilnya, sebanyak 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol berhasil diamankan, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 80 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp48 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri mencatat 57 kali penindakan, dengan jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 29,03 juta batang sepanjang tahun ini.
Tak hanya mengandalkan pendekatan represif, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan sosio-kultural sebagai strategi pencegahan. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, aktif menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membayar cukai demi keberlanjutan penerimaan negara.
Pendekatan Edukatif
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara,” kata Djaka.
Dengan kombinasi antara strategi hukum dan pendekatan edukatif, Bea Cukai optimistis mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan dalam waktu dekat.