Liputan6.com, Jakarta - Seluruh aktivitas bongkar muat di lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk masih berlangsung lancar dan tertib.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muhammad Masyhud seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).
"Kendati terjadi kepadatan lalu lintas kendaraan logistik di jalur menuju pelabuhan, situasi ini tidak menggambarkan adanya gangguan layanan pelabuhan secara keseluruhan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Masyhud menuturkan, kemacetan yang sebelumnya terjadi merupakan konsekuensi dari langkah korektif dan antisipatif yang dilakukan pemerintah demi menjamin keselamatan pelayaran nasional, menyusul evaluasi terhadap armada pasca-insiden KMP Tunu Pratama Jaya.
"Kami memahami adanya antrean kendaraan di jalan menuju pelabuhan, namun perlu ditegaskan bahwa hal ini terjadi sebagai bagian dari proses mitigasi risiko untuk memastikan seluruh kapal dalam kondisi laik laut. Keselamatan pelayaran adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tutur Masyhud.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan melibatkan instansi terkait telah melakukan inspeksi menyeluruh terhadap 54 kapal, di mana 45 kapal telah dinyatakan laik laut dan diizinkan kembali beroperasi secara normal.
Sementara beberapa kapal eks LCT yang sebelumnya dihentikan operasionalnya telah diberikan dispensasi terbatas, seperti KM. Agung Samudra IX, KM. Jambo VI, KM. Liputan XII, dan KM. Samudra Utama dengan ketentuan pertama hanya kapal dengan temuan ketidaksesuaian minor yang diperbolehkan beroperasi.
Kedua, maksimal 75 persen dari kapasitas muatan; dan ketiga tidak mengangkut penumpang maupun kendaraan kecil.
“Kami lakukan pengaturan ketat termasuk pembatasan muatan dan pengawasan terhadap jenis kendaraan. Ini langkah sementara yang terus kami evaluasi secara dinamis sesuai perkembangan di lapangan,” ujar Masyhud.
Masih Ada Kepadatan Kendaraan
Hingga pukul 16.00 WIB pada Kamis, 17 Juli 2025, total 25 kapal telah melayani penyeberangan dari dermaga MB I–IV dan LCM/Bulusan.
Pelayanan di dermaga juga dibantu oleh optimalisasi pemuatan truk logistik di buffer zone menggunakan KMP. Portlink VII dan KMP. Liputan XII.
Di Pelabuhan Gilimanuk, PT ASDP menerapkan kebijakan percepatan waktu sandar (port time) menjadi 15 menit per kapal, baik dengan atau tanpa muatan. Termasuk penerapan TBB (Tiba-Bongkar-Berangkat) jika diperlukan sesuai kondisi.
Adapun kondisi cuaca cukup mendukung, angin 10 knot dari Selatan, ombak 0–1 meter juga mendukung kelancaran operasional di pelabuhan.
Meski demikian, kepadatan kendaraan logistik di jalan raya, terutama dari arah selatan sekitar Terminal Bus Sritanjung menuju Pelabuhan Ketapang, masih terjadi.
Dia mengimbau, seluruh pihak, termasuk operator dan pengemudi kendaraan logistik, untuk tertib dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
"Ditjen Hubla bersama KSOP, ASDP, dan stakeholder terkait terus melakukan langkah-langkah percepatan normalisasi layanan agar dampak ke masyarakat bisa diminimalkan,” tutur Masyhud.
Ditjen Perhubungan Laut memastikan pelayanan penyeberangan akan kembali normal seiring progres verifikasi teknis kapal-kapal yang belum beroperasi.
Urai Kemacetan di Pelabuhan Ketapang, 4 Kapal Eks LCT Diizinkan Beroperasi
Sebelumnya, sejumlah kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang sempat dilarang beroperasi diberi dispensasi terbatas untuk kembali berlayar. Kebijakan itu diambil oleh PT ASDP Ketapang dan KSOP Tanjuwangi sebagai solusi atas kemacetan di jalur arteri yang sudah mengular sejauh 7 kilometer.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan KSOP sejumlah kapal eks LCT yang sebelumnya ditunda operasionalnya diberi dispensasi terbatas untuk kembali beroperasi dengan catatan hanya kapal dengan ketidaksesuaian minor yang diziinkan berlayar,” kata General Manager ASDP Ketapang, Yannes Kurniawan Kamis (17/7/2025).
Dari 15 kapal eks LCT yang sebelumnya dilarang operasi, terdapat 4 kapal yang mendapatkan dispensasi. Kapal tersebut diantaranya KM Agung Samudera 9, KM Jambo 6, KM Liputan 12 dan KM Samudera Utama.
Selain itu selama operasi kapal-kapal tersebut hanya diizinkan mengangkut beban 75 persen dari kapasitas maksimal kapal. Kapal hanya boleh mengangkut kendaraan-kendaraan logistik dan tidak diizinkan mengangkut kendaraan pribadi dan penumpang. “ASDP memastikan kendaraan dilakukan penimbangan sebelum masuk kapal dan pengaturan guna menjaga keselamatan pelayaran,” terangnya.
Yannes menyatakan terus berkoordinasi dengan KSOP serta pihak terkait, untuk mempercepat normalisasi layanan penyeberangan. Ia mengimbau seluruh pengguna jasa untuk tertib, mengikuti arahan petugas di lapangan dan memantau informasi resmi dari kanal ASDP. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Keselamatan dan keamanan tetap menjadi prioritas dalam pengambilan kebijakan opersional,” terangnya.
15 Kapal Eks LCT Tidak Layak Jalan
Kebijakan penundaan operasional kapal eks LCT itu merupakan imbas tragedi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali, Rabu (2/7) lalu. Kapal itu merupakan kapal LCT. Pemerintah meminta agar kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang telah berubah menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP) dievaluasi ulang. Evaluasi meliputi kelaikan berlayar
Dari hasil pemeriksaan tim Marine Inspektor, total 15 kapal eks LCT di dermaga LCM dinilai kurang laik layar. Oleh karenanya kapal-kapal itu mandek. Imbasnya pada Rabu (16/7) terjadi kemacetan parah karena truck logistik yang tidak bisa masuk kapal memblokir akses masuk pelabuhan. Akibatnya terjadi macet di depan ASDP Ketapang hingga Granda Watu Dodol yang jaraknya sekitar 5 kilometer.