Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM telah menyampaikan surat peringatan sebanyak 3 kali, untuk menaruh jaminan reklamasi.
"Yang 190 itu sebelum di-pending Itu surat sudah diberikan 3 kali oleh Dirjen Minerba, Jadi bukan ujug-ujug. Kuncinya cuma satu saja, simpel itu, bayar jaminan reklamasi. Itu hanya jaminan reklamasi," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Bahlil Lahadalia menegaskan, jaminan reklamasi tersebut menjadi bukti sekaligus komitmen agar perusahaan tambang bersangkutan mau bertanggung jawab atas kegiatan operasinya.
"Pemerintah hanya minta kamu nitip ya jaminan reklamasinya. Ini uang kamu, itu cuma jadi jaminan. Tujuannya apa? Agar begitu dia tambang selesai, dia harus menjamin untuk melakukan reklamasi," tegasnya.
"Jadi kalau dibayar jaminan reklamasi itu bukan juga menjadi PNBP, itu nitip uang mereka. Kalau dia membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya," ia menambahkan.
Belajar dari Pengalaman
Jaminan reklamasi jadi kewajiban pemenuhan IUP lantaran Bahlil telah melihay banyak bukti kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi janjinya.
"Saya turun ke Kalimantan, saya turun ke Sulawesi, banyak tambang yang sudah selesai ditambang tidak dilakukan reklamasi. Waktu dulu reklamasi belum dijadikan sebagai syarat," ungkap dia.
"Atas dasar itu, pemerintah melakukan evaluasi Kita jadikan syarat, kamu taruh dong jaminan reklamasi. Jadi ada hak dan kewajiban begitu," dia menekankan.
Sudah Kumpulkan Rp 35 Triliun
Terpisah, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan, total dana jaminan reklamasi dan setelah tambang yang sudah dibayarkan perusahaan saat ini mencapai Rp 35 triliun.
"Sudah ada yang menunjukkan itikad baik. Bahkan sudah terkumpul Rp 30-35 triliun untuk jaminan reklamasinya. Realisasinya sudah sampai 70 persen," jelas dia.
Anggia pun berjanji, pemerintah akan kembali memberikan IUP kepada perusahaan tambang yang sudah menaruh dana jaminan reklamasinya. "Jadi kalau memang bisa dipenuhi, bisa kembali beroperasi seperti biasa," pungkasnya.
190 Izin Tambang Dibekukan, Ini Alasannya
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (Minerba). Kewajiban perusahaan mengenai reklamasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi sorotan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tambang-tambang. Termasuk soal kewajiban perusahaan sesuai izin kegiatan pertambangan.
"Jadi, ini kita lagi melakukan evaluasi secara meluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," kata Yuliot usai Green Energy Summit 2025, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
2 Hal jadi Sorotan
Dia menuturkan, ada dua hal yang menjadi sorotan. Pertama, mengenai kewajiban reklamasi bekas tambang. Kedua, kepatuhan mengenai RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.
"Mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ya ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu ada yang ditangguhkan itu berproduksi lebih dari RKAB," ujarnya.
Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) tengah melakukan evaluasi menyeluruh. "Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersakutan, seharusnya tidak ada masalah," katanya.