Usulan hingga Penetapan Status Kepegawaian PNS Kini Cukup Lewat SIASN

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Instansi pemerintah yang ingin memproses pengusulan dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya, kita tak perlu repot untuk datang ke kantor BKN.

Layanan usul dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian sudah dapat diakses dan diproses cukup melalui sistem berbagai pakai antara BKN dengan instansi yakni SIASN.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan digitalisasi manajemen ASN diperlukan sebagai langkah awal dari terbentuknya good government. Melalui penerapan manajemen ASN berbasis digital, layanan kepegawaian ASN akan menyesuaikan karakter dan kebutuhan terkini sehingga bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

"Tujuannya agar pelayanan yang diberikan kepada ASN bisa lebih cepat, lancar, dan akuntabel. Namun BKN tentu tidak bisa sendirian mewujudkan itu, masing-masing instansi pemerintah memiliki peran penting dalam peningkatan layanan manajemen ASN, salah satunya melalui SIASN yang disediakan BKN untuk sistem berbagi pakai bersama seluruh instansi,” ujar dia dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (6/5/2025)

Ia menambahkan, melalui proses digitalisasi, data yang tidak benar akan mudah untuk dideteksi sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan dalam penetapan status kepegawaian.

Proses pengusulan dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian melalui SIASN ini sendiri mencakup Layanan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara; dan Layanan Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari satu satu tahun.

Manfaat Layanan

Untuk memanfaatkan layanan ini, Instansi Pusat dan Daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia dan BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan tautan https://siasn-instansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan Pertimbangan Teknis atau Pertek dari BKN terhadap usul status kepegawaian.

Adapun untuk panduan penggunaan aplikasi SIASN layanan Pertimbangan Teknis pada kedua layanan status kepegawaian tersebut dapat dilihat pada https://s.id/PengaktifanC1. Tidak hanya itu, jika menemukan kendala pengusulan melalui SIASN, BKN juga menyediakan Whatsapp Callcenter Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN melalui 0852 1273-7255.

Kemudahan layanan terbaru dari BKN ini sudah disampaikan kepada seluruh pengelola kepegawaian ASN instansi pemerintah pusat dan daerah melalui Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 6495/T-MP.03.01/SD/D/2025 dan Nomor 6496/B-MP.03.01/SD/D/2025 tanggal 29 April 2025.

BKN Siapkan 53 Titik Lokasi Mandiri untuk Seleksi Kompetensi Peserta PPPK Tahap II

Selain pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II di titik lokasi atau Tilok seluruh kantor BKN se-Indonesia, Kepala BKN Zudan Arif memastikan 53 Tilok Mandiri yang disediakan BKN siap digunakan untuk menyukseskan seleksi kompetensi tersebut.

Adapun seleksi kompetensi PPPK Tahap II sudah mulai berlangsung 22 April dan dijadwalkan terlaksana hingga 30 Mei 2025 mendatang. Ke-53 Tilok Mandiri ini merupakan lokasi ujian yang disediakan selain penggunaan Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN se-Indonesia.

"BKN telah menyediakan total 53 Tilok Mandiri di berbagai wilayah seluruh Indonesia, mulai dari Barat hingga Timur Indonesia. Sebaran Tiloknya mulai dari Aceh sampai dengan Sulawesi, sampai dengan Kupang. Jadi dengan begitu, kami lebih banyak menjangkau lebih banyak peserta di berbagai daerah sehingga peserta dapat dipermudah tanpa perlu harus ikut ujian di lokasi yang jauh dari domisilinya,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (5/5/2025).

Peserta Dapat Ikuti Seleksi di Titik Lokasi Terdekat

Terhitung peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti seleksi kompetensi, yakni sebesar 863.993 peserta.

Dengan jumlah yang tidak sedikit ini, Zudan menuturkan kehadiran 53 Tilok Mandiri BKN, Tilok Kantor BKN dari Aceh sampai Papua, hingga Tilok 13 Tilok Luar Negeri, memastikan para peserta dapat mengikuti seleksi kompetensi pada titik lokasi terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya.

Peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini sendiri diperuntukkan untuk mengisi 328.542 formasi yang tersebar di 587 Instansi Pemerintah.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |