Menteri PU Buka Suara soal OTT KPK: Saya Tak akan Tutupi Satu Lubang Pun

7 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara.

Dody Hanggodo menegaskan bahwa dirinya tidak akan menutupi fakta terkait kasus tersebut, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Bagaimanapun saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, tapi bukan berarti kebenaran saya akan nutup-nutupi, tidak," kata Dody Hanggodo dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Menteri Dody menyatakan komitmennya untuk transparan dalam menghadapi kasus OTT yang menyeret jajaran di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Meski begitu, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan.

"Tetap saya menjunjung tingkat asas praduga tak bersalah, itu nomor satu tapi saya tidak akan nutup-nutupi satu lubang pun, enggak ada," ujarnya.

Siap Evaluasi Total Pejabat Kementerian

Sebagai bentuk keseriusan, Dody menyampaikan rencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat di kementeriannya, mulai dari eselon satu hingga pejabat pembuat komitmen paling bawah. Namun, langkah ini masih menunggu restu dari Presiden.

Dody juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambilnya harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto selaku atasan langsung.

"Jika memang mendapatkan setuju Bapak Presiden, mulai minggu depan saya akan mengovaluasi semua eselon 1, pejabat pembuat komitmen saya yang paling rendah," ujarnya.

Terima Kasih kepada KPK dan Kejaksaan

Dalam kesempatan tersebut, Dody menyampaikan apresiasinya kepada KPK dan Kejaksaan Agung yang telah membantu menjaga integritas di lingkungan Kementerian PU. Ia juga mengutip pesan Presiden Prabowo yang menjadi pegangan dalam memimpin.

"Saya kutip bahasa beliau Pak, coba saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Menteri Dody menutup pernyataannya dengan komitmen untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum dan memastikan proses hukum tetap berjalan dengan integritas.

Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025) seperti dilansir Antara.

Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

“RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.

OTT Proyek Rp 231,8 Miliar

Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp 231,8 miliar.

Asep menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.

Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” imbuhnya.

Penyelenggara Negara

Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.

“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.

Penerimaan uang itu, lanjut dia, karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |