Bos Bapanas Ultimatum Pengusaha Beras: Jangan Kurangi Timbangan dan Mutu!

5 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mewanti-wanti pengusaha beras untuk menjaga kualitasnya. Termasuk bobot dan mutu beras kemasan.

Menyusul temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman soal potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99 triliun dari kurangnya kualitas beras yang beredar di masyarakat.

"Untuk label pada produk beras, itu maksudnya harus sesuai. Kalau tertera 5 kilo, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilo. Mengurangi timbangan itu tidak boleh. Menurut Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri itu termasuk pidana. Jadi tidak boleh mengurangi timbangan," ujar Arief dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

Mutu Beras

Pada mutu beras, dia menyoroti pentingnya kesesuaian kadar air dalam beras tersebut. Jika ditentukan kadar air sebesar 14 persen, maka jangan sampai beras premium mengandung 15-16 persen air. Hal ini akan membuat beras lebih cepat basi saat dimasak.

"Untuk itu, Bapak Menteri Pertanian kemarin menyampaikan hasil dari uji beberapa laboratorium, masih ada beberapa produk beras yang tidak mengikuti syarat dan ketentuan serta tak sesuai labelnya," ucapnya.

"Itu yang jadi concern pemerintah supaya masyarakat sebagai konsumen juga tidak dirugikan," tambah Arief Prasetyo Adi.

Minta Pengusaha Evaluasi Produknya

Berangkat dari itu, Arief meminta para pelaku usaha beras segera melakukan evaluasi terhadap produknya. Jika belum mendapatkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Arief pun menjamin pendaftaran untuk itu, tidak membutuhkan waktu yang lama karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah ada di seluruh provinsi.

"Makanya ada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang mengisyaratkan dan mewajibkan syarat mutu beras. Nah syarat mutu itu adalah komponen yang harus di deliver sampai konsumen. Lalu perlu juga registrasi PSAT karena ini bagian dari kontrol bersama dinas pangan di seluruh Indonesia," jelas Arief.

"Jadi silahkan registrasikan bagi yang belum dan ini sangat mudah. Tidak sampai hitungan 2 sampai 5 hari. Dalam sehari itu bisa kita cek. Ini juga supaya ada traceability, sehingga pemerintah bisa menjamin keamanan pangan bagi masyarakat sebagai konsumen," tambahnya.

Sosialisasi ke Masyarakat

Arief turut memastikan edukasi dan sosialisasi tentang cara membaca label pada kemasan pangan ke masyarakat. Ini dilakukan Bapanas bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). NFA menitikberatkan pada produk pangan segar, sementara BPOM pada produk pangan olahan

"Kita berdua sama-sama dengan Pak Prof Ikrar, Kepala BPOM, kita bersinergi terus, sehingga masyarakat dapat terjamin kalau membeli produk bahan pangan. Edukasi ke masyarakat secara luas, terus kita sampaikan. Mulai membaca label sampai beras yang baik itu seperti apa," ungkap Arief.

Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.

Sesuaikan Bobot Beras

Terakhir, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi meminta pelaku usaha melakukan tera ulang secara berkala terhadap timbangannya. Keakuratan berat dan volume beras dalam kemasan harus sangat diperhatikan. Jangan sampai seperti kasus MinyaKita tak sesuai takaran kembali terjadi.

"Untuk tera berkala itu penting. Kalau di supermarket itu pasti wajib, baik timbangan digital maupun manual. Timbangan harus akurat. Kalau waktu Lebaran lalu, itu sempat terjadi MinyaKita tak sesuai takaran 1 liter, ternyata hanya 0,8 atau 0,9 liter saja. Itu tidak boleh terjadi lagi," sebut Arief.

"Jadi mohon kepada para pelaku usaha, harus mereviu. Terkait ini disampaikan oleh Brigjen Pol Helfi, Kepala Satgas Pangan Polri, diberikan kesempatan 2 minggu ke depan. Jadi itu waktu untuk memperbaiki," pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |