Top 3: Redenominasi Rupiah Butuh 6 Tahun

11 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta -  Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses redenominasi rupiah atau lebih sederhananya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 bukan kebijakan yang dapat dikerjakan dalam waktu singkat.

Ia menyebut, setidaknya dibutuhkan lima hingga enam tahun sejak Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah atau UU Redenominasi diterbitkan hingga seluruh tahapan rampung.

“Itu prosesnya harus paralel. Perlu kurang lebih lima–enam tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” kata Perry dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, dikutip Selasa (18/11/2025).

Perry menjelaskan, penerbitan UU Redenominasi adalah tahap pertama yang wajib diselesaikan pemerintah. Tanpa landasan hukum tersebut, BI tak bisa melangkah ke proses teknis berikutnya seperti desain hingga pencetakan uang baru.

Tahap selanjutnya adalah penyusunan aturan transparansi harga di seluruh sektor perdagangan. Perry menilai aturan ini sangat krusial mengingat dalam masa transisi masyarakat kerap menemukan penulisan harga yang berbeda-beda, mulai dari “25 ribu”, “25K”, hingga “25.000” dengan berbagai format.

Ketidakteraturan ini berpotensi menimbulkan kebingungan ketika nominal lama dan baru beredar bersamaan.

Artikel Gubernur BI: Redenominasi Rupiah Butuh 6 Tahun menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Selasa, 18 November 2025. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu (19/11/2025):                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            

1. Gubernur BI: Redenominasi Rupiah Butuh 6 Tahun

 Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses redenominasi rupiah atau lebih sederhananya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 bukan kebijakan yang dapat dikerjakan dalam waktu singkat.

Ia menyebut, setidaknya dibutuhkan lima hingga enam tahun sejak Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah atau UU Redenominasi diterbitkan hingga seluruh tahapan rampung.

“Itu prosesnya harus paralel. Perlu kurang lebih lima–enam tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” kata Perry dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, dikutip Selasa (18/11/2025).

Perry menjelaskan, penerbitan UU Redenominasi adalah tahap pertama yang wajib diselesaikan pemerintah. Tanpa landasan hukum tersebut, BI tak bisa melangkah ke proses teknis berikutnya seperti desain hingga pencetakan uang baru.

Tahap selanjutnya adalah penyusunan aturan transparansi harga di seluruh sektor perdagangan. Perry menilai aturan ini sangat krusial mengingat dalam masa transisi masyarakat kerap menemukan penulisan harga yang berbeda-beda, mulai dari “25 ribu”, “25K”, hingga “25.000” dengan berbagai format.

Ketidakteraturan ini berpotensi menimbulkan kebingungan ketika nominal lama dan baru beredar bersamaan.

“Transparansi harga menjadi sangat penting untuk memastikan masyarakat paham bahwa redenominasi bukan pemotongan nilai uang,” tegas Perry.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Citibank Indonesia Prediksi Harga Emas Merosot pada 2026

 Citibank Indonesia memperkirakan harga emas berpotensi melemah pada 2026 setelah mencatat kenaikan signifikan sepanjang tahun ini.

Chief Economist Citibank Indonesia, Helmi Arman, menilai pendorong utama lonjakan harga emas selama 2025 adalah ketidakpastian global, mulai dari perang tarif hingga meningkatnya tensi geopolitik. Namun, faktor-faktor tersebut diperkirakan mereda pada tahun depan. 

"Berbagai ketidakpastian yang mengangkat harga emas di tahun 2025 ini, tahun depan kami perkirakan ketidakpastian-ketidakpastian ini mulai surut,” ujar Helmi dalam Konferensi Pers Pemaparan Ekonomi dan Kinerja Keuangan Citi Indonesia Triwulan III-2025, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan, pasar komoditas kemungkinan akan bergeser dari aset safe haven seperti emas menuju logam industri seiring ekspektasi pemulihan ekonomi global, khususnya di Amerika Serikat. Pergeseran ini, menurut dia, menjadi alasan utama mengapa harga emas berpotensi terkoreksi dari level puncaknya tahun ini.

Meski demikian, Helmi mengingatkan, risiko geopolitik tetap dapat menjadi pemicu kenaikan harga secara tiba-tiba jika ketegangan global kembali meningkat. 

"Tetap ada faktor-faktor struktural yang masih menjadi sumber risiko bullish untuk harga emas,” katanya.

Dengan pasar yang mulai menata kembali portofolionya, harga emas tahun depan diperkirakan bergerak lebih rendah dibandingkan puncak 2025, meski volatilitas tetap mungkin terjadi.

Berita selenhapnya baca di sini

3. Harga Emas Pegadaian Kompak Naik Hari Ini, Cek Rinciannya di Sini

Harga emas batangan yang dijual oleh PT Pegadaian (Persero) kompak naik pada perdagangan hari ini Selasa (18/11/2025). Kenaikan harga emas ini untuk dua produk logam mulia yakni buatan UBS dan Galeri24.

‎Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (18/11/2025), harga jual emas Galeri24 naik dari awalnya Rp 2.413.000 per gram menjadi Rp 2.418.000 per gram. Tak berbeda jauh, harga emas UBS juga turut naik ke angka Rp 2.422.000 per gram dari semula dibanderol Rp 2.415.000 per gram.

‎‎Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Berita selengkapnya baca di sini

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |