Tarif Trump Terancam Batal, AS Hadapi Risiko Kembalikan Dana USD 1 Triliun

5 days ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) terancam harus mengembalikan dana sebesar USD 750 miliar hingga USD 1 triliun dari bea masuk yang dikumpulkan dari berbagai eksportir di luar negeri selama masa kepresidenan Donald Trump.

Dana ini, termasuk puluhan miliar USD yang telah dikumpulkan, bisa saja dikembalikan jika Mahkamah Agung AS sepakat dengan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan kebijakan bea masuk agtau tarif yang dijalankan oleh Presiden Trump ilegal.

Dilansir dari berita CNBC pada Rabu (10/9/2025), Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, dalam deklarasi yang diajukan ke Mahkamah Agung pekan lalu, memperingatkan bahwa jumlah pengembalian dana tersebut bisa mencapai USD 1 triliun.

Angka ini mencakup lebih dari USD 72 miliar dari pendapatan bea masuk yang telah dikumpulkan hingga 24 Agustus lalu, ditambah proyeksi tarif yang masih akan dipuungut hingga Juni tahun depan.

"Mengembalikan bea masuk ini dapat menyebabkan kekacauan signifikan," kata Bessent.

Pernyataan Bessent ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Trump meminta Mahkamah Agung untuk segera memutuskan bahwa bea masuk tersebut sah, tanpa harus menunggu hingga tahun depan.

Semakin cepat keputusan dibuat, semakin kecil jumlah dana yang harus dikembalikan jika Mahkamah Agung memenangkan pihak yang menuntut.

Risiko Kebangkrutan Ekonomi

Mengembalikan tarif bukanlah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi pemerintah AS. Namun, besarnya jumlah tarif yang mungkin harus dikembalikan pemerintahan Trump adalah hal yang luar biasa.

Di bawah Presiden Joe Biden, importir beberapa barang dari China diberi pengembalian atas tarif Section 301 dalam periode terbatas, menurut peringatan hukum Holland & Knight tahun 2022. Namun, jumlah pengembalian itu relatif kecil.

Bessent mengatakan ia “yakin” bahwa pemerintahan Trump akan berhasil membuat Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah. Namun, jika Mahkamah Agung memutuskan pengembalian dana tarif wajib dilakukan, Bessent menegaskan, "kami harus melakukannya."

Ia menambahkan, situasi itu akan "mengerikan" bagi perekonomian.

Dua pengadilan tingkat bawah telah memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangan presidennya ketika ia menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional untuk membenarkan penerapan tarif tinggi pada hampir semua mitra dagang AS.

Pekan lalu, pemerintahan Trump meminta Mahkamah Agung untuk segera membatalkan putusan-putusan tersebut.

Solictor General D. John Sauer dalam petisinya kepada Mahkamah Agung menegaskan, taruhan dalam kasus ini tidak bisa lebih besar lagi.

“Bagi Presiden dan penasihat seniornya, tarif ini adalah pilihan yang tegas: Dengan tarif, kita adalah bangsa kaya; tanpa tarif, kita adalah bangsa miskin,” tulis Sauer.

Proses Pengembalian Dana

Jadwal keputusan kapan akan menindaklanjuti kasus ini belum diketahui. Jika Mahkamah Agung mengesahkan pengembalian dana, para importir kemungkinan harus mengajukan klaim secara mandiri. Para ahli perdagangan telah memperingatkan perusahaan untuk menyimpan catatan impor dengan teliti dan bersiap untuk proses yang rumit.

“Mendokumentasikan riwayat impor dan segera mengajukan dokumen yang diperlukan akan menjadi kunci,” tulis peringatan klien terbaru dari Brownstein Hyatt Farber Schreck.

Namun fakta bahwa pemerintahan Trump tidak menunggu hingga pertengahan Oktober untuk meminta Mahkamah Agung mengambil kasus ini. “Setidaknya meningkatkan kemungkinan bahwa kita bisa melihat keputusan dari Mahkamah Agung pada akhir tahun,” kata Ryan Majerus, mitra di tim perdagangan internasional King & Spalding.

Masih banyak pertanyaan besar tentang bagaimana proses pengembalian dana akan dijalankan bagi pemerintah maupun perusahaan yang paling terdampak tarif.

Menjual hak

Jika pialang diwajibkan mengajukan pengembalian, “beban kerja tim bea cukai kami akan langsung berlipat ganda dalam semalam dan akan dihadapkan dengan importir yang sangat ingin mendapatkan kembali uang mereka,” kata Mike Short, presiden divisi pengiriman global di C.H. Robinson, baru-baru ini kepada CNBC.

Laporan DealBook dari The New York Times menyebutkan bahwa beberapa importir telah didekati oleh perusahaan pihak ketiga. Mereka ditawari untuk menjual hak atas potensi pengembalian bea masuk dengan harga murah.

Para pembeli ini bertaruh bahwa Mahkamah Agung akan membatalkan tarif yang diberlakukan era Trump, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan besar bagi mereka. Namun, hingga berita ini ditulis, Gedung Putih belum memberikan komentar terkait permintaan konfirmasi dari CNBC.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |