Susun BHR Ojol, Menaker Curhat Dipandang Sebelah Mata Kalangan Profesor

4 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku mendapat pandangan miring soal kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra ojek online (ojol) dan kurir online. Pandangan itu muncul dari kalangan profesor dan guru besar.

Yassierli mengisahkan, akademisi hingga profesor memandang BHR tidak hadir dengan acuan akademik yang populer.

"Tidak pernah ada itu namanya BHR. Itu kebijakan dari mana? Contoh dari mana?," ungkap Yassierli mengulang pandangan miring tentang kebijakannya, saat membuka diskusi Ojol di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Dia menegaskan, kebijakan BHR bukan sebatas mengambil contoh dari negara lain, tapi mengenai kepedulian terhadap ojol.

"Ya saya katakan ini bukan masalah contoh. Ini adalah DNA bangsa kita. Itu adalah kepedulian saat hari keagamaan. Jangan ditanya ke saya, ini best practice atau buku manajemen mana?," tegasnya.

Dia menyinggung teori ekonomi manajemen yang dianut Barat masih memiliki kekurangan. Hal itu didapat atas pengalamannya selama 6 tahun di Amerika Serikat.

"Saya sudah baca buku-bukunya. Tapi ada yang hilang dari teori manajemen Barat itu adalah kekeluargaan dan gotong royong dan itu hanya ada di Indonesia," ujarnya.

Buat Keputusan Tak Biasa

Bermodalkan pengetahuan dan referensi yang ada, Yassierli memandang perlu mengambil sikap. Akhirnya, diputuskan untuk mengedarkan imbauan pemberian BHR menjelang Hari Raya Idulfitri Lebaran 2025.

"Jadi saya katakan saya sudah selesai dengan teori manajemen apapun dan ternyata saya melihat ada hal yang berbeda dan itu adalah keunggulan kita bahwa kita memiliki yang disebut dengan kearifan lokal," kata dia.

"Sehingga kalau sudah bicara kearifan lokal saya lebih cenderung tidak bicara regulasi. Makanya kemarin kita muncul dengan Imbauan," tambah Yassierli.

Kebijakan BHR

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan tunai kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

THR dengan sebutan Bantuan Hari Raya (BHR) itu harus dibayarkan ke mitra ojol maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 mendatang.

Dia mengisahkan, ketentuan pemberian Bonus Hari Raya ojek online ini jadi kebijakan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga menjadi THR tunai perdana buat pengemudi ojol, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Harus Tunai

Dia meminta betul kepada para perusahaan aplikasi ojek online untuk memberikan BHR itu ke mitra pengemudi dan kurir online. Ditetapkan kalau BHR harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengumudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," tegasnya.

Paling Lambat H-7 Lebaran

Sama seperti THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, pembayaran BHR buat ojol harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446H atau Lebaran 2025.

"Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 14.46 Hijriah," tegasnya.

"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan hubungan kesejahteraan bagi pengumudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," sambung dia.

Adapun besaran BHR yang diterima pengemudi dan kurir online dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan dalam satu tahun terakhir. Semakin besar pendapatannya, maka, semakin tinggi juga BHR yang didapat pengemudi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |