Sengketa Hotel Sultan, Pengelola Kembali Gugat Pemerintah

17 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah masih digugat oleh PT Indobuildco. Hal ini memperpanjang kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Nusron menyampaikan, PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan kembali menggugat pemerintah gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, kasus ini juga telah jadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

"Perkembangan gugatan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi yang menjadi atensi khusus bapak Presiden RI, terdapat gugatan terus menerus melalui PTN maupun PTUN oleh PT Indobuildco," kata Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Gugatan ditujukan atas penerbitan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tertanggap 15 Agustus 1989 tentang pemberian HPL atas nama Setneg cq Badan Gelanggang Olah Raga Senayan.

Adapun, masih ada gugatan perdata yang dilayangkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo di PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah masuk pada proses pemeriksaan saksi.

"Perkembangan terakhir daat ini PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Kepala Kantor (Pertanahan) Kota Administrasi Jakarta Pusat dan saat ini sedang tahap pemeriksaan saksi," terang Nusron.

Pemeriksaan Saksi

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan PT Indobuildco terdaftar sejak 9 April 2025 lalu. Adapun, prosesnya masih terus berjalan dalam persidangan.

Menurut informasi jadwal sidang, dua agenda terakhir adalah pemeriksaan saksi-saksi pada 25 Agustus 2025. Namun, ada keterangan bahwa saksi-saksi belum siap.

Selain itu, pemeriksaan saksi juga dijadwalkan dilakukan pada 8 September 2025 ini. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai persidangan kali ini.

Pemerintah Sudah Somasi

Sebelumnya, Nusron menerangkan pemerintah sudah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk mengosongkan Hotel Sultan. Somasi tersebut dikatakan telah terbit sejak Desember 2024 lalu.

"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan), somasi dari Setneg untuk mengosongkan," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Investor dan Pengelola JCC Pastikan Tetap Patuh pada Perjanjian Kerjasama Tahun 1991

Sebelumnya, investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menegaskan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.

Di mana, perusahaan memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024.

Kuasa hukum PT GSP Amir Syamsudin mengatakan, pada saat PT GSP (sebelumnya PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (sebelumnya Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak.

"Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian," ujar Amir melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/1/205).

"Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," sambung dia.

Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1, menunjukkan adanya pengingkaran hukum.

Karena, kata dia, fakta hukumnya terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.

"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," terang Amir.

Tidak Melawan Negara

Amir menegaskan, PT GSP tidak sedang melawan negara, namun perusahaan justru patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi.

"Kami hanya ingin klausul perjanjian dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," terang dia. PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat baik. Namun proposal itu justru ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang nyata dilindungi oleh perjanjian.

Sementara itu, General Manager JCC Edwin Sulaeman mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan.

"Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini," ucap dia.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," sambung Edwin.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |