Liputan6.com, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani buka suara soal penundaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dia menilai, masih akan ada penyempurnaan lagi. RUPSLB Telkom Indonesia digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu pukul 14.00 WIB. Namun, jadwal ini batal digelar. Rosan pun buka suara menanggapi hal ini.
"Satu proses biasa saja, nanti kita mau penyempurnaan," kata Rosan, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Atas penundaan ini, Rosan menyebut pelaksanaan RUPSLB akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski dia belum mengungkap kapan rencana pasti jadwal penggantinya. "Nanti akan segera dilaksanakan secepatnya," ucapnya.
Kabarnya RUPSLB Telkom Indonesia akan mengubah struktural Dewan Komisaris perusahaan. Terbaru, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan Wakil Menteri menjabat sebagai Komisaris BUMN. Adapun, Wamen Komdigi, Angga Raka Prabowo merupakan Komisaris Utama Telkom Indonesia.
Soal kemungkinan Angga Raka diganti dalam RUPSLB, Rosan hanya menyebut akan mengikuti putusan MK. "Sesuai dengan keputusan MK, ya dibaca keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya, itu aja," ujar dia.
RUPSLB Telkom Indonesia Ditunda
Sebagaimana diketahui, rencana pelaksanaan RUPSLB Telkom Indonesia pada Rabu, 3 September 2025 lalu akhirnya ditunda. Hal ini juga disampaikan manajemen perusahaan.
Mengutip keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB Telkom Indonesia ditunda.
"Ditunda pelaksanaannya, RUPSLB akan dilaksanakan sesuai dengan pengumuman yang akan kami sampaikan kemudian," ungkap pengumuman manajemen TLKM dalam keterbukaan informasi BEI.
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) sore.
Isi Keputusan MK
Putusan ini memperluas ketentuan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang semula hanya melarang menteri rangkap jabatan. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagaimana amar putusan.
Dengan demikian, Pasal 23 kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.”