Liputan6.com, Jakarta Rupiah Menguat di Tengah Tekanan Tarif Impor ASNilai tukar Rupiah (IDR) menguat menjelang akhir pekan pada Jumat, 11 Juli 2025. Pada penutupan perdagangan sore hari, Rupiah tercatat menguat 6 poin terhadap Dolar AS (USD), berada di level Rp16.215, setelah sebelumnya sempat melemah ke Rp16.224.
“Untuk perdagangan Senin depan, Rupiah diperkirakan fluktuatif dan cenderung melemah di kisaran Rp16.210 – Rp16.250,” ujar pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Penguatan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, menyusul serangkaian kebijakan tarif impor dari Presiden AS Donald Trump.
Kebijakan Tarif Trump Picu Kewaspadaan Pasar
Pada Kamis (10/7), Presiden Trump mengumumkan tarif 35% atas impor dari Kanada yang akan berlaku mulai 1 Agustus. Ia juga menyatakan kemungkinan kenaikan tarif jika Kanada membalas kebijakan tersebut.
Selain itu, tarif impor 25% dikenakan terhadap barang dari Korea Selatan dan Jepang, serta tarif 50% terhadap tembaga impor ke AS, juga efektif mulai 1 Agustus.
“Meski pasar global belum bereaksi besar, pelaku pasar tetap berhati-hati terhadap potensi lanjutan kebijakan dagang AS,” tambah Ibrahim.
Ancaman Banjir Impor ke Indonesia
Meski Rupiah menguat, kekhawatiran muncul terkait potensi banjirnya produk impor dari negara-negara Asia seperti China, Vietnam, dan Thailand, yang mencari pasar alternatif akibat kebijakan tarif baru AS.
“Negara-negara tersebut kemungkinan akan mengalihkan ekspor mereka ke Indonesia, yang dianggap sebagai pasar besar dan relatif terbuka,” jelas Ibrahim.
Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia perlu bersiap agar pasar dalam negeri tidak dibanjiri produk luar.
Perkuat Non-Tariff Measure Hadapi Lonjakan Impor
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor barang dari kelompok HS 85 (produk elektronik dan alat rumah tangga listrik) ke AS pada Januari–Mei 2025 mencapai USD 2,22 miliar atau sekitar 18,34% dari total ekspor Indonesia ke AS.
Namun, khusus untuk alat rumah tangga listrik, volume ekspornya masih tergolong rendah dibandingkan produk lain dalam kelompok tersebut.
“Menghadapi kemungkinan pengalihan pasar oleh negara-negara produsen, Indonesia harus memperkuat kebijakan Non-Tariff Measure (NTM),” saran Ibrahim.
Salah satu usulan konkret adalah percepatan revisi Permendag 21/2025, yang merupakan turunan dari Permendag 8/2024, agar regulasi lebih spesifik per sektor.
Jika Anda memerlukan versi dalam format PDF, dokumen pers, atau ingin dikembangkan menjadi artikel media daring, saya siap bantu.