DPR Setujui Pembukaan Blokir Anggaran Ombudsman Rp 63,9 Miliar

3 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pembukaan blokir anggaran Ombudsman RI tahun 2025 sebesar Rp 63,9 miliar yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dan program prioritas lembaga.

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pada Rabu (9/7) lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, juga meminta Ombudsman RI segera menyusun dan menyampaikan rincian alokasi anggaran tahun 2025 sebagai bahan pendukung pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

"Ombudsman RI perlu segera menyusun dan menyampaikan detail alokasi anggaran tahun 2025 sesuai dengan jenis belanja, kegiatan, serta target dan capaian kinerja kepada Sekretariat Komisi II DPR RI," ujar Zulfikar, dikutip dari laman Ombudsman, Jumat (11/7/2025).

Realisasi Anggaran

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, melaporkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ombudsman RI tahun 2024 mencapai Rp234,9 miliar atau 97,60 persen dari pagu efektif sebesar Rp240,7 miliar.

Pagu Awal Anggaran Ombudsman tahun 2025

Lebih lanjut, Najih menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2025, Ombudsman RI memperoleh pagu awal sebesar Rp255,5 miliar.

Namun, setelah efisiensi sebesar Rp63,9 miliar, pagu efektif menjadi Rp191,5 miliar. Hingga 7 Juli 2025, realisasi anggaran telah mencapai Rp105,9 miliar.

"Walaupun mengalami keterbatasan anggaran, pelaksanaan program kerja Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 hingga Juni masih berjalan sesuai target," kata Najih.

Ombudsman Terima Kunjungan Pansel Calon Anggota

Dalam kesempatan lain, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menerima kunjungan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.

Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keterbukaan, dengan tujuan memperkuat pemahaman Pansel terhadap tugas dan peran Ombudsman. Menurut Najih, forum ini menjadi ajang penting untuk bertukar informasi.

"Pertemuan ini adalah pertemuan dalam rangka belanja pengetahuan dan informasi terkait bagaimana tugas dan kerja timsel untuk mencari sosok-sosok calon anggota ombudsman yang ke depan yang lebih baik," kata Najih dalam konferensi pers Pertemuan dengan Pansel di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |