Menteri Trenggono Lapor ke DPR, Sudah Sikat 1.149 Kapal Nelayan Ilegal

2 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melaporkan sudah menindak 1.149 kapal nelayan ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia. Angka itu merupakan akumulasi penindakan sejak 2020-2025 ini.

Hal ini disampaikan Menteri Trenggono kepada Komisi IV DPR.  "Kami sampaikan bahwa pada periode tahun 2020-2025 itu tercatat 1.149 kapal yang telah ditangkap, ini kapal ilegal," ungkap Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (5/11/2025).

Selain menindak kapal ilegal tadi, KKP juga telah menindak rumpon ilegal. Tercatat ada 104 rumpon ilegal yang ditindak KKP dalam periode yang sama. Dia juga menghitung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 16 triliun dari kegiatan ilegal tersebut.

"Valuasi potensi kerugiannya kira-kira sekitar Rp 16 triliun dan ini terus berlangsung terus," ungkap dia.

Perairan di zona perbatasan pun tak luput dari pengawasannya. "Terutama di zona perbatasan Selat Malaka, Laut Natuna lalu kemudian perbatasan dengan Filipina, lalu kemudian perbatasan dengan Papua New Guinea dan seterusnya," jelas Trenggono.

KKP Selamatkan Kerugian Rp 6,79 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,79 triliun dari kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyampaukan, pihaknya sudah menangani 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan. Ini terdiri dari 2.209 kasus yang dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus yang dikenakan proses pidana. 

"Kami juga terus bekerja, mulai dari melakukan penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan jenis ikan dilindungi, pengawasan destructive fishing, pengawasan obat ikan ilegal, hingga penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa Pemanfaatan Ruang Laur,” kata Pung Nugroho dalam keterangan resmi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |