Aturan Rumah Subsidi Dipastikan Kembali Maksimal Tipe 36

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan rumah subsidi tetap maksimal tipe 36. Dengan demikian, aturan rumah subsidi kembali mengikuti aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.

Dalam aturan itu luas bangunan rumah tapak minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi serta maksimal 200 meter persegi.

"Untuk rumah subsidi kembali lagi, aturannya maksimal tipe 36 untuk rumah subsidi. Karena sampai sekarang aturannya belum diubah, jadi balik ke sana," kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (11/7/2025), seperti dikutip dari Antara.

Memang dalam usulan draf aturan terkait rumah mini 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi, sebenarnya kalau Kementerian PKP ingin melakukan itu harus mengubah terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Karena di lampiran PP No. 12 Tahun 2021 tersebut tanah efektif yang minimal itu adalah 54 meter persegi. Jadi ada itu dalam aturannya, berarti kita harus mengubah itu terlebih dahulu baru kebijakan ini bisa dilakukan," ujar Fitrah Nur.

Menurut dia, usulan rumah subsidi yang mau diperkecil itu sebetulnya dilakukan uji publik terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Kalau kita bikin ini untuk subsidi diterima tidak? Ternyata tidak diterima baik oleh masyarakat. Ya, sudah makanya (usulan itu) kita batalkan. Tapi apakah ada program lain? Kita belum memikirkan untuk program lain untuk alternatif rumah subsidi selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," katanya.

Menteri Ara Cabut Ide Rumah Subsidi yang Diperkecil

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil.

Ara menyampaikan permohonan maaf terkait ide yang mungkin kurang tepat tersebut.

Tujuan ukuran rumah subsidi yang mau diperkecil tersebut sebenarnya sederhana karena Kementerian PKP mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota, tetapi terkendala harga tanahnya di kota mahal sehingga ukuran rumahnya mau diperkecil.

Latar Belakang Usulan Rumah Subsidi Mengecil

Usulan rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi sempat dipamerkan dalam bentuk mock-up di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Kementerian PKP menyebut hal itu sebagai bagian dari proses penjajakan pasar.

“Itu kan masih draft dari kami. Kami sounding ke masyarakat dulu seperti apa tanggapannya. Belum ada keputusan,” jelas Maruarar sebelumnya.

Gagasan ini berangkat dari tingginya permintaan generasi muda yang ingin tinggal di kota, namun menghadapi hambatan harga tanah yang mahal. Ide mengecilkan ukuran rumah dianggap sebagai solusi awal yang patut diuji coba.

Namun, banyak pihak, termasuk anggota legislatif, menyatakan keberatan atas standar kenyamanan dan kelayakan hidup dari rumah sekecil itu.

Kemungkinan Dibatalkan dan Evaluasi Internal

Ara menegaskan bahwa tidak akan melanjutkan pembangunan rumah subsidi berukuran 14 m² jika respons publik negatif. Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan jajarannya untuk meninjau apakah ada pelanggaran aturan dalam proses pembuatan contoh desain tersebut.

Dengan mencabut usulan ini, Kementerian PKP menunjukkan keterbukaan terhadap kritik dan aspirasi masyarakat, serta berkomitmen memastikan program rumah subsidi tetap layak huni dan bermartabat. Ara menegaskan pihaknya akan terus mencari solusi perumahan yang lebih baik dan inklusif.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |