Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada warga di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu, 9 Juli 2025.
Menko AHY menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai landasan utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Jika kita ingin menjadi negara yang maju dan sejahtera, maka iklim investasi harus kondusif. Dan untuk itu, dibutuhkan kepastian hukum atas aset-aset, termasuk tanah,” tutur dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (11/7/2025).
Menko AHY mengatakan, selain untuk menarik investor, sertifikat tanah juga memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sertifikat menjadi bukti hak milik yang sah dan formal, serta memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan akses permodalan, khususnya bagi pelaku UMKM, sehingga membantu meningkatkan daya produksi dan daya saing masyarakat.
"Saya imbau, gunakan dengan bijak dan bertanggung jawab. Kalaupun ingin disekolahkan (dipinjamkan), pastikan untuk keperluan yang produktif, bukan konsumtif,” ia menambahkan.
Cegah Sengketa Agraria
Pada kesempatan tersebut, Menko AHY juga mengucapkan selamat kepada para kepala daerah yang telah menerima sertifikat atas Barang Milik Daerah (BMD). Dia menuturkan, sudah sepantasnya aset negara dijaga dengan baik.
Menko AHY menegaskan, sertifikasi tanah dapat mencegah sengketa agraria yang sering kali berujung pada konflik hukum akibat status tanah yang tidak jelas. Sertifikat juga menjadi alat perlindungan dari penyerobotan tanah yang kerap merugikan masyarakat.
"Kita juga harus waspada terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Jika ada hal-hal yang merugikan, segera laporkan ke kantor wilayah atau kantor pertanahan,” tegasnya.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua DPRD Provinsi Sulteng Arus Abdul Karim, Bupati Donggala Vera Elena Laruni, Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, dan Wakil Bupati Tolitoli Mohammad Besar Bantilan.
Menko AHY didampingi Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko Infra, Nazib Faizal, serta Staf Khusus Menteri, Sigit Raditya.
Menko AHY Serahkan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sebanyak 1.120 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Sukabumi, Jawa Barat.
"Atas kerjasama yang sangat baik antara Kementerian Transmigrasi dengan Kementerian ATR/BPN, kita serahkan 1.120 sertifikat hak milik kepada masyarakat Sukabumi,” kata AHY dalam penyerahan SHM Warga Transmigrasi Lokal Sukabumi, di Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program unggulan Kementerian Transmigrasi bertajuk Transmigrasi Tuntas, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat transmigran.
"Transmigrasi tuntas ini adalah sebuah program yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi para transmigran kita,” ujarnya.
Trans Tuntas ini merupakan sebuah program unggulan yang diinisiasi Kementerian Transmigrasi, dimana satu dari lima program unggulan yang lainnya adalah transmigrasi lokal, transmigrasi patriot, transmigrasi karya nusa, dan transmigrasi gotong royong.
Banyak Warga Transmigran belum miliki SHM
Menko AHY menuturkan, masih banyak peserta transmigrasi masa lalu yang belum memiliki legalitas lahan secara resmi.
"Tentu dari sekian banyak masyarakat Indonesia yang mengikuti program transmigrasi di masa lalu ada yang masih belum memiliki kepastian atas tanah, belum memiliki sertifikat,” ujarnya.
AHY mengatakan, SHM yang diserahkan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk hunian, lahan usaha, dan akses ke lembaga keuangan.
Penerima SHM
AHY juga menyoroti sebagian dari penerima SHM merupakan warga yang mengikuti program resettlement usai mengalami situasi konflik di daerah tujuan transmigrasi seperti Aceh, Poso, dan Sampit.
Hal ini karena faktor keamanan, mereka kemudian kembali ke Pulau Jawa dan difasilitasi oleh pemerintah, termasuk Kementerian Sosial dan Kementerian Transmigrasi, untuk membangun kembali kehidupan yang aman dan layak.
"Setelah diperjuangkan sekian lama akhirnya bisa diserahkan sertifikat hak milik yang mudah-mudahan bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah tapi juga memberikan nilai ekonomi tambahan karena SHM itu sah dan bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk modal usaha dan segala hal positif,” pungkasnya.