Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024. Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mengimbau masyarakat yang rekening dihentikan sementara tetap tenang dan segera menghubungi pihak bank untuk mencari tahu alasan pemblokiran tersebut.
Menurut Arianto, jika masyarakat merasa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, maka sebaiknya segera membuat laporan resmi.
“Mereka juga disarankan mengumpulkan dokumen pendukung untuk klarifikasi dan, bila perlu, meminta bantuan lembaga perlindungan konsumen atau bantuan hukum,” ujar Arianto dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ia menegaskan, pemblokiran rekening tanpa bukti kuat, tanpa pemberitahuan, dan tanpa kesempatan klarifikasi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen.
“Rekening masyarakat yang diblokir tanpa bukti kuat atau tanpa pemberitahuan dan kesempatan klarifikasi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen, khususnya hak atas informasi, perlindungan aset, dan hak untuk membela diri,” ujarnya.
Untuk itu, Arianto menilai pentingnya prosedur yang adil serta adanya mekanisme pengaduan yang efektif dalam proses pemblokiran rekening.
“Oleh karena itu, pemblokiran harus disertai prosedur yang adil dan mekanisme pengaduan yang efektif,” sambungnya.
Bagaimana Dananya?
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor berbasis teknologi dalam memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, agar langkah yang diambil bisa tepat sasaran. Menurutnya, perlu ada koordinasi dan pertukaran data secara real-time antara pemangku kepentingan.
“Perlu ada kerangka kerja yang jelas terkait standar verifikasi, batas waktu klarifikasi, dan hak banding bagi pemilik rekening yang terdampak, agar akurasi dan akuntabilitas tetap terjaga,” kata Arianto.
Pemilik Rekening Tetap Punya Hak atas Dana
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa nasabah yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” jelas Ivan.
Penyebab Rekening Menjadi Dormant
Penyebab utama rekening menjadi dormant adalah tidak adanya aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak ada transaksi masuk (kredit) atau keluar (debet) seperti penyetoran, penarikan, transfer, atau pembayaran selama periode waktu yang ditentukan, rekening akan berstatus dormant.
Selain itu, rekening dengan saldo nol juga berisiko menjadi dormant. Hal ini karena biaya administrasi bulanan akan terus memotong saldo hingga habis. Jika tidak ada penambahan saldo baru, bank mungkin akan menutup rekening secara otomatis.
Dalam kasus tertentu, rekening juga dapat menjadi dormant atas permintaan pihak berwajib. Misalnya, dalam kasus investigasi kriminal, pihak berwajib dapat meminta bank untuk menonaktifkan rekening sebagai bagian dari proses hukum.
Dampak Rekening Dormant bagi Nasabah
Status rekening dormant dapat menimbulkan beberapa dampak yang merugikan bagi nasabah. Salah satunya adalah pembatasan akses. Nasabah tidak dapat melakukan transaksi apa pun, termasuk penarikan tunai, transfer dana, pembayaran online, dan penggunaan layanan perbankan digital.
Selain itu, beberapa bank mengenakan biaya bulanan tambahan untuk rekening dormant. Besaran biaya ini bervariasi antar bank. Sebagai contoh, Bank Permata mengenakan biaya Rp 10.000 per bulan untuk rekening dormant.
Jika rekening tetap tidak aktif dalam jangka waktu yang lama setelah menjadi dormant, bank dapat menutup rekening tersebut secara otomatis. Hal ini tentu akan merepotkan jika nasabah masih ingin menggunakan rekening tersebut di kemudian hari.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Cara mengaktifkan kembali rekening dormant biasanya melibatkan menghubungi bank terkait. Anda dapat menghubungi bank melalui telepon atau mengunjungi langsung kantor cabang. Bank mungkin akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk memverifikasi identitas dan kepemilikan rekening.
Dalam beberapa kasus, mungkin ada biaya administrasi yang dikenakan untuk mengaktifkan kembali rekening. Namun, beberapa bank menawarkan kemudahan aktivasi melalui aplikasi mobile banking. Contohnya, Maybank memungkinkan aktivasi rekening dormant melalui M2U ID App.
Menurut Kepala PPATK Ivan, penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Tips Menghindari Rekening Menjadi Dormant
Untuk menghindari rekening menjadi dormant, pastikan untuk melakukan transaksi secara berkala, meskipun hanya transaksi kecil. Pantau saldo rekening secara rutin dan pastikan selalu ada saldo yang cukup untuk menghindari pemotongan biaya administrasi yang dapat menyebabkan rekening menjadi kosong.
Jika Anda memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, segera hubungi bank untuk menanyakan statusnya dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkannya kembali. Setiap bank memiliki aturan yang berbeda mengenai rekening dormant, pastikan Anda mengetahui dan mengikuti aturan yang berlaku agar rekening tetap aktif.
Sebagai informasi tambahan, jika rekening Anda telah berubah status menjadi dormant, Anda bisa melakukan beberapa langkah untuk mengaktifkannya kembali. Di antaranya mengunjungi kantor cabang bank terdekat dengan membawa identitas diri dan buku tabungan (jika ada) atau menghubungi layanan pelanggan bank untuk mendapatkan panduan aktivasi.