Wamenaker Ancam Pidanakan Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan ada sanksi pidana yang bisa dijerat ke perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. Pihaknya juga tak segan menindak secara tegas temuan tersebut.

Pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan beberapa langkah yang akan dilakukan atas temuan penahanan ijazah. Pertama, dia akan melakukan penyegelan sementara tempat usaha. Ini pernah dilakukannya di beberapa lokasi.

"Pertama kita segel tempat usahanya. Kedua kita akan menindak bentuk penahanan. Itu biar di polisi. Polisi yang bisa melakukan itu kan penegak hukum. Dan ketiga kita akan geledah. Jadi ini bentuk sikap negara ya," tegas Noel, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dia menjelaskan, penahanan ijazah melanggar aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372. Pada kasus perusahaan meminta tebusan atas ijazah, akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Tapi sekali lagi saya tegaskan bahwa kita bukan sedang menghalangi bisnis mereka, bukan. Kami hanya ingin membina mereka agar praktik-praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan," terangnya.

"Itu berlaku dimanapun perusahaan. Ternyata ada juga dari BUMN melakukan praktek penahanan ijazah, ada juga swasta, ada siapapun. Ini baru tahap awal. Dan kita akan membuat regulasinya," sambung Noel.

Ada Ribuan Perusahaan

Noel mendapati praktik serupa dilakukan di ribuan perusahaan di berbagai wilayah di Indonesia. Dia berharap perusahaan mengubah pola tersebut.

"Kita tidak minta jatah duit, dan tidak meminta kompensasi apapun," tegasnya.

"Hanya yang kita minta soal ijazah ini pulangkan ijazah itu dan jangan pernah meminta se-sen pun duit ke mereka (buruh) yang meminta ijazahnya dikembalikan," tambahnya.

Sebagian Perusahaan Sudah Kembalikan Ijazah

Menyusul tindakan tekan Wamenaker Noel, sudah ada sejumlah perusahaan yang mengembalikan ijazah yang ditahan. Perusahaan itu tersebar di Surabaya, Riau, Medan, hingga Kalimantan.

"Alhamdulillah kemarin di Surabaya sudah ada ratusan perusahaan atau pelaku usaha yang langsung mengembalikan ijazahnya. Di Riau juga, di Medan, Kalimantan, dan sebagainya," kata dia.

"Artinya praktik-praktik ini sudah sedikit mereka takut ya. Karena memang sikap kita tegas soal ini," tandasnya.

Surat Edaran Larang Penahanan Ijazah

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan pemahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Ini jadi tindaklanjut berbagai temuan pelanggaran di lapangan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan telah memulai dengan membuka layanan aduan penahanan ijazah. Layanan itu disebut Buruh Tanya Wamen (BTW). Upaya lanjutannya adalah dengan menerbitkan SE.

"Jadi besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran (SE). Untuk awalnya surat edaran, nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung. Jadi kita gercep (gerak cepat) semua nih," kata Noel, sapaan akrabnya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Tahap Awal

Dia mengatakan, imbauan melalui SE ini jadi langkah awal yang akan disebar ke pelaku usaha. Dia tak menutup kemungkinan larangan penahanan ijazah oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

Sehingga, sebagai satu langkah konkret, pada tahap awal SE menjadi upaya awal untuk mengimbau para pelaku usaha.

"Jadi memang untuk sementara ini, yang cepat ini SE dulu. Karena Permen cukup lama ya. Nah, itu harus ada proses harmonisasi (aturan) dan sebagainya. Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara SE, lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya, entah bentuknya Permen atau apalah," tuturnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |