Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan kebijakan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa bulat. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara tingginya permintaan ekspor dan ketersediaan pasokan kelapa di pasar dalam negeri, khususnya bagi kebutuhan industri nasional.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyatakan rencana penetapan pungutan ekspor terhadap kelapa bulat akan difinalisasi dalam waktu dekat.
"Kalau enggak salah besok, pokoknya minggu ini ya, minggu ini untuk menetapkan yang PE. Jadi kita pakai mekanisme PE dulu, pungutan ekspor,” ujar Budi saat ditemui usai menghadiri acara Kick Off Astra Export Champion: UMKM "BISA" Ekspor, Senin (19/5/2025).
Budi menjelaskan lonjakan permintaan ekspor kelapa telah mendorong petani untuk lebih memilih mengekspor produknya karena harga jual yang lebih tinggi di pasar global. Namun, situasi ini menimbulkan tantangan baru karena pasokan dalam negeri mulai tergerus.
"Karena permintaan ekspor tinggi, ya kemudian mereka semua ekspor. Sehingga pasokan di dalam negeri menjadi berkurang. Karena harganya lebih bagus. Jadi kan petani lebih baik ekspor kan karena harganya bagus,” kata Budi.
Dia menuturkan, penerapan pungutan ekspor akan menjadi instrumen pengendali agar distribusi kelapa tidak terlalu didominasi oleh pasar luar negeri.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa harus melihat kepentingan hulu dan hilir. Kebijakan terkait ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2025). "Sedang dibahas, sedang digodok lebih lanjut,” tutur Puntodewi.
Ia mengatakan, pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa mesti memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Seiring hal itu, ia menilai, pembahasan untuk kebijakan ekspor kelapa akan terus bergulir.
Ia memastikan, nantinya kebijakan baru ini akan memihak kepada perlindungan pasar dalam negeri, sekaligus tetap mendorong peningkatan ekspor.
"Intinya itu, kita pertama pengamanan pasar dalam negeri, kemudian mendorong ekspor. Jadi nanti kebijakan itu pastinya arah ke situ," kata Puntodewi.
Terkait usulan Kementerian Perindustrian untuk penerapan moratorium ekspor kelapa bulat untuk menstabilkan harga kelapa dalam negeri, Puntodewi menuturkan masih menunggu hasil diskusi antara pemangku kepentingan.
"Nanti dilihat saja hasilnya, karena kan kita tuh harus memperhatikan hulu hilirnya, semua harus diperhatikan. Jadi, nanti kebijakannya itu pasti yang paling sesuai lah," kata Puntodewi.