Kerja di Pelosok, Dokter Spesialis Dapat Tunjangan Rp 50 Juta

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Dokter dikenal sebagai profesi yang diidamkan banyak orang sedari lama. Selain karena tugas mulianya kepada masyarakat, gaji dan tunjangan yang diterimanya pun menggiurkan.

Terutama setelah menjadi dokter spesialis, meskipun ia ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dari program yang diadakan oleh pemerintah sebagai bentuk pengabdian.

Seperti diamini Isvarani Devana Irawan, seorang dokter spesialis anak yang bekerja di tiga rumah sakit swasta di Tangerang, Banten. Isva, sapaan akrabnya, menceritakan pengalaman mendiang suaminya, Alvin Pradipta, yang sempat bertugas di daerah 3T sebagai dokter spesialis penyakit dalam pada kurun waktu 2017.

Menurut dia, gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada dokter spesialis di daerah terluar sepadan dengan pengorbanannya. Dengan pendapatan mencapai Rp 50 juta lebih per bulan, plus tunjangan lainnya.

"Tunjangan daerah dan tunjangan pemerintah di luar pulau itu gede kok. Suami saya pribadi saat wajib kerja dokter spesialis dibayar 50 juta lebih per bulan, di wilayah utara Indonesia timur. Naik kapal memang beberapa jam dari daerah Palu (Sulawesi Tengah)," ujarnya kepada Liputan6.com.

"Belom tunjangan kayak rumah, mobil, dan lainnya. Pemerintah fair juga kok kalau dipikir-pikir. Walau risikonya berjauhan dengan keluarga," dia menambahkan.

Adapun penyebaran dokter spesialis ke daerah paling ujung Indonesia ini jadi bagian dari program pendayagunaan dokter spesialis (PGDS) yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Besaran Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah Terluar

Kementerian Kesehatan kembali mengalokasikan anggaran untuk program PGDS di APBN 2025, namun tidak spesifik disebutkan berapa besarannya. Adapun total anggaran belanja Kemenkes tahun ini mencapai Rp 114 triliun.

Dengan rincian, anggaran Rp 90 triliun akan diserap oleh Kemenkes. Sementara sekitar Rp 23-24 triliun dialokasikan kepada pemerintah daerah (pemda).

Secara aturan, merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/545/2019, besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan sekitar Rp 30,012 juta.

Sementara di RS rujukan regional sebesar Rp 25,505 juta, RS provinsi Rp 24,050 juta, RS pemerintah daerah lainnya Rp 27,043 juta, dan rumah sakit pemerintah pusat lainnya Rp 22,500 juta.

Wajib Kerja Dokter Spesialis

Isva menceritakan, mendiang suaminya kala itu masih harus mengikuti program wajib kerja dokter spesialis ke pelosok daerah. Namun program yang kini sudah bernama PGDS tersebut hanya bersifat sukarela.

"Waktu itu namanya masih wajib kerja dokter spesialis. Masih diwajibkan, mengingat kekurangan dokter spesialis yang sangat luas di Indonesia. Namun 2-3 tahun setelahnya sudah tidak menjadi wajib lagi," bebernya.

Isva sendiri sempat ditawarkan untuk mengikuti program tersebut usai lulus kuliah dokter spesialis anak pada 2021. Namun ia tidak diizinkan oleh suaminya, lantaran sudah menjadi seorang ibu bagi anak yang mala itu berusia 4 tahun.

"Tunjangan gede tapi tinggal di pelosok-pelosok Indonesia buat melayani. Saya sendiri tidak diizinkan sama suami, jadi pulang balik. Udah jauhan sama anak (usia) 4 tahun, jadi saya milih pulang," tutur dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |