Menaker Minta Perusahaan Berikan Hak Pekerjaan buat Disabilitas

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pelaku usaha untuk memberikan porsi pekerjaan untuk kelompok disabilitas. Perusahaan di sektor swasta wajib memberikan 1 persen dan sektor publik sebesar 2 persen dari total pekerjanya.

Yassierli mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Ini undang-undang ya, pemberi kerja di sektor swasta mengalokasikan minimal 1 persen jumlah tenaga kerja-nya bagi penyandang disabilitas sedangkan di sektor publik minimal 2 persen," ungkap Yassierli, mengutip unggahan Instagram @kemnaker, Senin (19/5/2025).

Dia menegaskan, ada aturan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap penyandang disabilitas. Ini juga memastikan kelompok minoritas mendapatkan porsi untuk pemenuhan haknya sebagai pekerja.

"Ini amanah dari undang-undang sebetulnya juga bentuk perhatian dan concern dari negara perhatian dan concern dari negara bagaimana pengolahan ketenagakerjaan, rekrutmen tenaga kerja dan seterusnya itu harus inklusif no one left behind, tidak boleh ada yang tertinggal," tuturnya.

Hal yang sama dipertegas Kemnaker dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Promosi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas di Provinsi Banten. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor industri baja, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk turut andil sebagai perusahaan yang berkantor di kawasan Provinsi Banten.

Krakatau Steel Pastikan Porsi Disabilitas

Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar menjamin keterlibatan penyandang disabilitas di sektor hilirisasi yang jadi perhatiannya. Pemberian porsi yang inklusif dalam tenaga kerjanya dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Krakatau Steel berkomitmen memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan menikmati hasil pembangunan,” kata Akbar, dalam keterangan resmi.

Dia menegaskan keberlanjutan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan hanya dapat terwujud melalui kolaborasi lintas sektor. "Setiap pihak memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan dan program yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan semua kelompok, terutama mereka yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses hak dan kesempatan yang setara," tandasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |