Prabowo: DPR akan Cabut Tunjangan Anggota

16 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memastikan DPR akan mencabut tunjangan anggota DPR RI. Hal ini menyusul aksi demo yang terjadi beberapa hari terakhir di depan Gedung DPR dan meluas ke sejumlah wilayah.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka hari ini Minggu 31 Agustus 2025.

"Akan dilakukann pencabutan, beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR," kata Prabowo.

Selain itu, lanjut dia, DPR juga akan melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

"Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI," tutur Prabowo.

Tunjangan DPR

Sebelumnya, Gaji anggota DPR RI beserta tunjangannya menjadi perbincangan publik. Beredar gaji anggota DPR RI mencapai Rp 3 juta per hari. Jika seluruhnya digabung, total gaji anggota DPR RI dan tunjangannya bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.

Kabar ini langsung diklarifikasi oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Adies mengatakan, total take home pay anggota Dewan sekitar Rp69 juta - Rp70 juta.

 "Saat ini mungkin terima hampir Rp69-70 juta. Tapi dengan gaji yang kurang lebih Rp69 juta per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain gaji dan tunjangan, kata Adies, anggota DPR RI mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp5 juta per bulan. Menurut dia, tunjangan perumahan itu penting karena tugas kenegaraan anggota dewan sangat banyak.

"Jadi perlu diketahui bahwa DPR ini tugasnya bukan hanya rapat-rapat saja, tetapi juga pembahasan tentang anggaran yang sedemikian pelik. Kemudian pembahasan tentang legislasi," ungkapnya.

Gaji Pokok Anggota DPR RI

Rincian gaji anggota DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Berdasarkan PP tersebut yang tertuang dalam pasal 1, ternyata gaji anggota DPR RI plus segala tunjangan mencapai lebih dari Rp70 juta. Berikut rinciannya:

(a)Ketua Majelis Permuswaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 sebulan.

(b) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp4.620.000 sebulan

(c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp4.200.000 sebulan. 

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan yang didapatkan anggota DPR. Mengenai tunjangan anggota DPR itu diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015, antara lain:

Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp6.690.000

Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: Rp6.460.000

Anggota DPR: Rp5.580.000

Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp16.468.000

Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua:Rp 16.009.000

Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp5.250.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp4.500.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp3.750.000

Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 per orang per periode

Asisten anggota Rp2.250.000

Tunjangan perumahan Rp50.000.000  

Tunjangan Lain dan Ongkos Perjalanan

1. Tunjangan istri/suami Rp420.000

2. Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp168.000

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp18.900.000 (ketua), Rp15.600.000 (wakil ketua), dan Rp9.700.000 (anggota).

5. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000

6. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp1.729.000 sampai Rp2.699.813

Ongkos Perjalanan Anggota DPR

1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

2.Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

3.Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |