PNS 4 Instansi Pemerintah Ini Bakal Dapat Rumah Subsidi

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan pertemuan untuk membahas rumah subsidi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini di kantornya, Senin (5/5/2025).

Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Guna membahas pemberian rumah subsidi untuk pegawai negeri sipil (PNS) di empat instansi, yakni Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Menteri PKP yang akrab disapa Ara mengatakan, mulanya pertemuan dengan Menteri PANRB bertujuan untuk membahas alokasi rumah subsidi bagi PNS di lingkungan Kementerian PANRB.

Namun, diskusi meluas untuk pemberian rumah subsidi bagi PNS di tiga instansi yang masih berdiri di bawah paguyuban Kementerian PANRB, yakni BKN, ANRI dan LAN.

"Jadi kita memutuskan untuk mengkonsiderasikan dulu keempat lembaga ini. Dan kita akan bertemu lagi tanggal 21 Mei (2025) sore di tempat ini untuk membuat MoU-nya," kata Ara seusai rapat di kantornya.

Banyak PNS Belum Punya Rumah

Menimpali pernyataan tersebut, Menpan RB Rini Widyantini menilai, alokasi rumah subsidi ini merupakan program yang menarik. Lantaran tidak semua aparatur sipil negara (ASN) di tempatnya sudah punya rumah.

"Tentunya kami akan menyesuaikan data yang ada di Kementerian PANRB. Itu akan dikaitkan dengan pendataan untuk para ASN yang memang belum mempunyai rumah, dan kami akan menyesuaikan lagi data-data yang ada di kantor kami untuk disesuaikan dengan persyaratan data yang sudah dikeluarkan oleh BPS," ungkapnya.

Maksimal Gaji Rp 14 Juta Sebulan

Rini melaporkan, jumlah total ASN yang bekerja di Kementerian PANRB sekitar 800 ribu orang. Namun, pihaknya belum memetakan lebih lanjut berapa jumlah PNS di instansi terkait yang memenuhi syarat untuk bisa mendapat rumah subsidi.

Kementerian PANRB juga perlu menyesuaikan data PNS calon penerima rumah subsidi dengan aturan terbaru. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang menaikan batas atas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta per bulan.

"Jadi kita harus melakukan konsolidasi data dulu. Intinya Menteri Perumahan pak Maruarar menawarkan, karena memang ada subsidi untuk pegawai pemerintah yang gaji di bawah Rp 14 juta," imbuh Rini.

Orang Kaya Dilarang Keras Beli Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh orang kaya, namun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," ujar Ara di Jakarta, Jumat.

Kementerian PKP akan memastikan bahwa rumah subsidi tepat sasaran misalnya untuk rumah pertamanya MBR sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Ara akan meminta jajarannya dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengecek apakah rumah subsidi yang ada telah benar-benar dihuni oleh pemiliknya atau tidak.

Pasalnya dari hasil kunjungan kerjanya ke lapangan banyak rumah-rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya dan kondisinya juga tidak layak huni.

Lebih lanjut, Ara menyatakan telah menetapkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi. Hal itu akan memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan di Indonesia.

"Kami mengucapkan terimakasih atas kerja keras BP Tapera dan Bank penyalur KPR FLPP karena semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak huni. Tahun ini kami menargetkan sebanyak 220.000 rumah subsidi untuk masyarakat dan akan terus kami upayakan kuotanya bisa bertambah lagi," katanya.

Ara menyatakan akan terus berusaha melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto agar Program 3 Juta Rumah bisa terlaksana dengan melibatkan semua pihak.

Untuk itu, Kementerian PKP akan berkolaborasi dengan berbagai Kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh, Kementerian Pertanian untuk rumah petani, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk rumah wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk rumah guru dan Kementerian Kesehatan untuk rumah bagi tenaga kesehatan, bidan dan perawat.

"Kami tidak melaksanakan groundbreaking tapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi untuk MBR," ujar Maruarar Sirait.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |