Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tokopedia. Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, perusahaan e-commerce itu kabarnya melakukan PHK massal terhadap ratusan karyawannya.
Namun, Menaker mengaku belum tahu secara rinci isu PHK Tokopedia tersebut. Dirinya bakal menurunkan tim mediator untuk mencari informasi lebih banyak soal peristiwa itu.
"Saya belum lihat detail. Ketika ada isu PHK, biasanya yang kami lakukan adalah kita menurunkan mediator kita. Mediator itulah yang kemudian nanti menggali lebih lanjut sejauh mana kasusnya," kata Yassierli di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menaker lantas buka kemungkinan untuk memanggil Tokopedia guna meminta penjelasan soal itu. "Iya, kita akan lihat nanti," ujar dia.
Menurut dia, adanya kasus PHK harus dilihat dari berbagai sisi. Untuk mencari tahu apa motif perusahaan melakukan aksi itu kepada pekerjanya.
"Apakah itu karena hubungan industrialnya yang kurang baik, apakah memang perusahaannya sudah bisa tidak dipertahankan lagi, apakah ada relokasi, dan macam-macam. Itu harus kita lihat satu per satu, dan prosesnya juga sudah ada," tuturnya.
Beri Perlindungan untuk Korban PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menggali alasan sebuah perusahaan melakukan PHK, agar bisa melindungi para pekerja yang menjadi korban.
"Kalau itu terkait dengan hubungan industrial, maka kemudian apakah pekerjanya menerima (kompensasi) atau tidak. Kemudian masuklah pengawas, dan seterusnya itu prosesnya ada sendiri," ungkap dia.
"Baru di ujung nanti kalau mereka menerima dan macam-macam, ada benefit yang kalau mereka ikut Jamsostek. Itu panjang," pungkas Menaker Yassierli.
Kasus PHK Usai Diakuisisi TikTok
Kabar PHK di Tokopedia ini menggema usai mayoritas saham dari platform e-commerce tersebut diakuisisi oleh TikTok. Anak usaha dari ByteDance tersebut pun turut memberi penjelasan soal adanya isu pemutusan hubungan kerja.
Juru Bicara TikTok menyampaikan, perusahaan secara rutin mengevaluasi kebutuhan bisnis dan melakukan berbagai penyesuaian. Untuk memperkuat organisasi serta memberikan layanan yang lebih baik kepada para pengguna.
"Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia, sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan," kata Juru Bicara TikTok.
Pengusaha Ingatkan Ancaman PHK di Balik Tuntutan Kenaikan UMP 2026
Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengingatkan, permintaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan yang terlalu berlebihan bakal berdampak negatif. Hingga berpotensi menimbulkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Menurut dia, tuntutan kenaikan upah jadi hal lumrah yang kerap disuarakan kelompok pekerja setiap tahunnya. Namun, ia ingin agar permintaan itu turut dibarengi oleh perhitungan ekonomi yang cermat.
"Biasa dari tahun lalu juga begitu. Malah negatif dampaknya, karena harga-harga bisa naik psikologisnya," ujar Bob Azam kepada Liputan6.com, Senin (25/8/2025).
Dalam konteks perbaikan ekonomi, Bob tidak menyoroti kenaikan gaji sebagai hal paling utama. Melainkan daya beli yang lebih baik bagi buruh, serta kelangsungan usaha bagi perusahaan.
"Tahun lalu kita sudah ingatkan adanya potensi PHK dan itu terjadi. Kasihan mereka yang jadi korban karena policy yang salah," kata dia.
Ia konsisten mengusulkan agar penetapan upah minimum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dengan formula perhitungan upah mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Rujuk PP yang sudah ada biar penetapan UMP 2026 konsisten, PP 51/2023," sebut dia.