Pengusaha Sesalkan Antrean Panjang Kendaraan Menuju Pelabuhan Kepatang

7 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyesalkan terjadinya antrean kendaraan pada ruas jalan menuju Pelabuhan Ketapang.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan antrean tersebut menimbulkan dampak yang besar, baik secara ekonomi maupun sosial.

"Kejadian ini telah menimbulkan dampak besar, baik secara ekonomi maupun sosial, khususnya terhadap kelancaran arus barang dan mobilitas masyarakat antara Jawa dan Bali," katanya dikutip Kamis (17/7/2025).

Gapasdap mengaku prihatin atas situasi antrean panjang kendaraan logistik dan penumpang yang terjadi di ruas jalan menuju Pelabuhan Ketapang.

Dia menjelaskan antrean tersebut tidak terlepas dari berkurangnya jumlah kapal yang melayani lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk setelah 15 unit kapal KMP hasil modifikasi dari kapal LCT yang ditunda keberangkatannya.

Ke- 15 unit kapal KMP yang ditunda keberangkatanya tersebut dikarenakan adanya hasil uji petik mendadak oleh KSOP dan BKI.

Terhadap penundaan keberangkatan 15 unit kapal tersebut, Gapasdap menyatakan sejumlah point penting agar publik dan semua pihak mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan adil.

Kondisi Dermaga LCM di Ketapang

Pertama, kondisi riil dermaga LCM di Ketapang masih sangat terbatas dan tidak layak. Kapal-kapal yang beroperasi selama ini telah menyesuaikan dengan kondisi dermaga yang tersedia, yaitu dermaga plengsengan atau LCM yang secara teknis tidak layak disandari oleh kapal KMP murni.

Oleh karena itu, modifikasi kapal LCT menjadi KMP adalah upaya adaptif yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan pertimbangan keselamatan, efisiensi, dan urgensi pelayanan publik di lintasan tersibuk di Indonesia ini.

Kedua, Modifikasi kapal LCT dilakukan sesuai dengan proosedur dan disetujui oleh otoritas berwenang semua kapal yang dimaksud telah disurvei, dihitung stabilitasnya, dilengkapi persyaratan teknis dan nautis, serta memperoleh sertifikat kesempurnaan dari pihak berwenang, termasuk BKI dan Ditjen Perhubungan Laut.

Proses modifikasi bukan dilakukan sembarangan, tetapi justru melalui standar teknis yang ketat dan audit dari instansi terkait.

Ketiga, setiap hari kapal berlayar dengan SPB yang sah sebelum berlayar. Setiap kapal wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan aspek teknis dan keselamatan.

Dengan kata lain, kapal-kapal tersebut tidak bisa beroperasi tanpa melalui pengawasan dan izin resmi dari KSOP sebagai otoritas keselamatan pelayaran di pelabuhan.

Keselamatan Pelayaran

Keempat, perlu perspektif menyeluruh dalam penanganan masalah keselamatan pelayaran.

Dalam hal ini, Gapasdap menilai bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama antara semua stakeholder: regulator (KSOP, Kemenhub), operator kapal, penyedia pelabuhan, badan klasifikasi, hingga pengguna jasa.

"Namun sangat disayangkan, setiap kali terjadi insiden, tanggung jawab seolah hanya dibebankan kepada operator dan kapalnya saja, tanpa melihat secara utuh kondisi infrastruktur, sistem pengawasan, dan kontribusi pihak lain," katanya.

Menurut dia, keputusan pelarangan mendadak tanpa transisi dan komunikasi yang memadai justru menciptakan dampak domino yang besar, berupa kemacetan parah, terhambatnya distribusi logistik nasional, dan kerugian ekonomi yang tidak kecil.

"Kami menghormati pentingnya peningkatan keselamatan pelayaran, namun kami juga menekankan perlunya pendekatan komprehensif, proporsional, dan tidak reaktif, serta melibatkan dialog dengan seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan di lapangan," ujar Khoiri.

Gapasdap, katanya, siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, BKI, dan KSOP untuk merumuskan solusi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyesuaian desain dermaga agar kapal-kapal yang sepenuhnya sesuai standar teknis bisa segera beroperasi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |