Pengelola Tambang Emas Ini Digugat Ratusan Miliar oleh Kementerian Lingkungan Hidup

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat PT Agincourt Resources secara perdata dengan nilai tuntutan ganti rugi lingkungan mencapai Rp 200,99 miliar. Gugatan ke pengelola tambang emas Martabe ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026), perkara ini masuk dalam klasifikasi sengketa perdata khusus terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam berkas gugatan, Kementerian LH meminta majelis hakim menyatakan PT Agincourt Resources telah melakukan perusakan lingkungan hidup. Perusahaan yang mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara itu juga diminta dinyatakan bertanggung jawab secara mutlak.

Selain tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar, penggugat juga meminta perusahaan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan dengan nilai mencapai Rp 25,246 miliar.

Gugatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha yang dinilai menimbulkan dampak kerusakan ekologis. Proses hukum akan memeriksa unsur tanggung jawab serta kewajiban pemulihan atas dugaan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas operasional perusahaan.

Mekanisme Pemulihan Lingkungan

Dalam petitum gugatan, Kementerian LH merinci mekanisme pemulihan lingkungan yang wajib dijalankan oleh Agincourt Resources apabila gugatan dikabulkan. Proses pemulihan harus diawali dengan pengajuan proposal resmi kepada Kementerian LH.

Proposal tersebut wajib memuat sejumlah komponen, antara lain lokasi pemulihan, luas area terdampak, unsur lingkungan yang dipulihkan, standar kondisi pulih, serta metode pemulihan yang akan digunakan.

Tak hanya itu, dokumen juga harus mencantumkan jadwal kegiatan, durasi pelaksanaan, rencana anggaran biaya, termasuk biaya pengawasan dan manajemen pekerjaan. Target capaian serta teknik dan jadwal pemantauan juga menjadi bagian dari persyaratan.

Kementerian LH menegaskan kewajiban pelaporan berkala selama proses berjalan.

"Pelaksanaan pemulihan oleh tergugat (Agincourt) dan secara paralel memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan kepada penggugat (Kementerian LH) pada setiap 6 bulan sekali," tulis Kementerian LH melalui petitum tersebut.

Denda Keterlambatan

Selain ganti rugi dan kewajiban pemulihan, Kementerian LH juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda keterlambatan kepada Agincourt Resources apabila tidak memenuhi putusan pengadilan. Nilai denda yang diminta sebesar 6 persen per tahun dari total ganti kerugian.

Denda tersebut dihitung untuk setiap hari keterlambatan pembayaran hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Skema serupa juga diminta berlaku untuk keterlambatan pelaksanaan pemulihan lingkungan.

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya dibebani kewajiban finansial, tetapi juga tanggung jawab pemulihan teknis di lapangan.

Perkara ini tercatat dengan nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |