Ketua OJK Mundur, Efek Domino Kejatuhan Pasar Saham Indonesia

3 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Ketua OJK Mahendra Siregar, resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan. Pengunduran diri ini terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, bersamaan dengan dua pejabat tinggi OJK lainnya. Keputusan ini diambil di tengah gejolak signifikan yang melanda pasar modal Indoneia.

Dua pejabat OJK yang turut mengundurkan diri adalah Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara, . Pengumuman ini menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, pada pagi hari yang sama.

Mahendra Siregar menuturkan, keputusan pengunduran diri bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut diambil untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan Indonesia.

Setelah pengumuman pengunduran diri Ketua DK OJK Mahendra Siregar, tak lama kemudian, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengumumkan mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

:OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat pekan ini.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |