Pemerintah Beri Penghargaan Anumerta dan Hak Pensiun bagi ASN Korban Kebakaran DPRD Makassar

18 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Atas terjadinya insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan menyatakan duka cita yang mendalam atas tewasnya ASN dan Pegawai Pemerintah yang tengah menjalankan tugas kedinasannya di Kantor DPRD Makassar.

Pasca kejadian tersebut, Pemerintah yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri dan PT. Taspen menggelar rapat koordinasi dalam rangka percepatan untuk memastikan ASN terdampak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan manajemen ASN.

Sebagai langkah konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis tentang Pensiun Janda/Duda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat kemarin. Kepala BKN Prof. Zudan menyatakan duka cita yang mendalam atas tewasnya ASN dan Pegawai Pemerintah yang tengah menjalankan tugas kedinasannya di Kantor DPRD Makassar.

"Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh komponen ASN di Indonesia, saya ungkapkan duka cita yang mendalam bagi pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden tersebut, terutama bagi pihak keluarga korban. Mereka adalah contoh Aparatur Sipil negara yang berdedikasi bagi bangsa dalam kondisi apapun. Negara akan memastikan ASN yang meninggal dunia tersebut mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi mereka," ungkapnya, Sabtu (30/08/2025) di Jakarta.

Prof. Zudan juga memastikan bahwa bagi ASN yang menjadi korban dalam insiden tersebut akan menerima penghargaan yang setinggi-tingginya dari negara sesuai ketentuan manajemen ASN. ASN tersebut ditetapkan dengan status tewas karena kondisi meninggal saat sedang menjalankan tugas, dan kecelakaan kerja, serta berhak mendapatkan penghargaan Kenaikan Pangkat Anumerta.

Penetapan Status

Penetapan status tewas akan dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai; PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

Dari hasil verifikasi dan validasi pada ASN yang diusulkan, BKN memutuskan Saiful Akbar telah memenuhi Kriteria Tewas sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 sebagai bahan Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Anumerta dan Pensiun Jandanya.

Dengan demikian bagi ASN yang berstatus PNS akan diberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi dan kepada keluarga diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72% dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa.

Adapun ketiga pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, diantaranya: Saiful Akbar (Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial), Muh. Akbar Basri (Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar) dan Sarinawati (Staf DPRD Kota Makassar).

Gedung DPRD Makassar Terbakar, Menpan RB Jamin Hak 3 PNS yang Wafat

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjamin pemenuhan hak bagi 3 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang wafat akibat kebakaran di Gedung DPRD Makassar.

Gedung DPRD Makassar terbakar sebagai imbas dari aksi demonstrasi massal yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) kemarin. Sebanyak 3 PNS jadi korban, yakni Muh Akbar Basri (Staf DPRD Kota Makassar), Syahrina Wati (Staf DPRD Kota Makassar), dan Syaiful Akbar (Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Tanah Ujung).

"Hak-hak sebagai ASN yang gugur saat menjalankan tugas negara dipastikan akan dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Menpan RB dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/8/2025).

Adapun hak bagi PNS yang meninggal dunia akan diserahkan kepada pihak ahli waris. Itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istrinya untuk Pegawai Negeri Pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada Kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.

Berharap Situasi Kembali Kondusif

Atas kejadian di Gedung DPRD Makassar, Rini turut menyampaikan bela sungkawa. "Atas nama pemerintah, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, yang telah memberikan pengabdian terbaiknya bagi bangsa dan negara," ucapnya.

Lebih lanjut, Menpan RB berharap situasi dapat segera kembali kondusif. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama, baik bagi ASN, masyarakat, maupun aparat di lapangan.

Bagi para ASN yang juga menjadi korban luka, Menteri Rini mendorong agar mereka segera mendapatkan penanganan yang memadai dan mohon didoakan agar kembali lekas sehat seperti sediakala.

"Saya berharap agar tidak ada lagi korban yang jatuh dalam aksi demonstrasi kali ini, baik dari masyarakat, ASN, maupun aparat," pungkas Rini.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |