Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani mengungkap alasan meminta penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non-publik (Tbk).
Perintah penundaan RUPS dan aksi korporasi itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Rosan pada 5 Mei 2025 lalu. Menurutnya, hal itu untuk memastikan peran Danantara dan mengoptimalkan kinerja BUMN.
"Jadi itu untuk sebetulnya untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisienkan juga," kata Rosan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
"Value creation Danantara juga mempunyai target yang dicanangkan, pada intinya begitu," imbuhnya.
Dia mengatakan, penundaan RUPS dimaksudkan agar bisa meramu kembali sosok yang cocok mengisi posisi direksi dan komisaris BUMN.
"Yah karena memang kita kembali lagi kalau bapak bilang itu best talent berdasarkan meritokrasi ya, jadi yang terbaik. Kita memastikan seperti saat milih tim Danantara itu tim memang yang terbaik di bidangnya, jadi menjalankan usaha dengan cinta Tanah Air. Kalau cinta Tanah Air kan tidak lakukan hal negatif dan korupsi," tuturnya.
BUMN Diminta Tunda RUPS
Sebelumnya, Seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi lainnya sebelum dievaluasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Perkasa Roeslani. Penundaan RUPS berlaku bagi BUMN selain yang berstatus perusahaan terbuka (Tbk).
Dalam surat tertanggal 5 Mei 2025 yang diterima Liputan6.com, Rosan meminta RUPS BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung, kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik. Itu berlaku sebelum mendapat kajian dan evaluasi menyeluruh dari Danantara dan Holding Operasional.
Tunda Aksi Korporasi
Selain RUPS BUMN, Rosan juga meminta kegiatan aksi korporasi turut ditunda, termasuk penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, hingga divestasi). Kemudian, turut menunda kontrak jangka panjang yang signifikan.
BUMN wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
"(BUMN) Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional," tulis surat edaran tersebut, dikutip Kamis (8/5/2025).
Acuan Aturan
Pada poin 1 surat edaran tadi, Rosan merujuk pada sejumlah aturan. Diantaranya adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN yang terbit 24 Februari 2025.
Berikutnya, telah diselesaikannya inbreng saham BUMN yang dilakukan ke dalam Holding Operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
Lalu, inbreng saham Holding Operasional yang dilakukan ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ("BPI Danantara") berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
"Pengelolaan terhadap BUMN dan investasi dividen yang berasal dari BUMN sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi (Pasal 3F ayat (1), Pasal 3AC, dan Pasal 3AL UU BUMN)," seperti dikutip.