Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan ada aturan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 untuk mendukung dan melindungi industri dalam negeri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan hal itu dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025) seperti dikutip dari Antara.
Agus menuturkan, pada Pasal 66 ayat 2b disampaikan dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40%. Hal ini sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25%.
"Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," kata Agus seperti dikutip dari Antara.
Ayat 2b ini, merupakan aturan tambahan, di mana sebelumnya pasal tersebut hanya terdiri dari satu ayat saja.
Pasal 66 Ayat 2a menyebut: Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.
Agus menuturkan Perpres 46/2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.
Agus menilai, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.
Perpres tersebut merupakan sebuah kelanjutan untuk memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat, daerah dan BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.
"Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha," ujar dia.