Liputan6.com, Jakarta - Sistem administrasi perpajakan baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, belakangan menjadi sorotan. Alih-alih mempercepat dan menyederhanakan layanan pajak, sistem ini justru hadapi berbagai masalah teknis yang berdampak pada jutaan wajib pajak.
Proyek Coretax, yang secara resmi bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan sejak 2020 sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuannya, yakni memodernisasi sistem perpajakan Indonesia yang telah usang, menggantikan sistem lama yang digunakan sejak 2002.
Untuk proyek ini, DJP menunjuk dua pihak utama melalui proses lelang internasional LG CNS - Qualysoft Consortium sebagai pemenang tender system integrator, dan PT Deloitte Consulting sebagai pemenang tender jasa konsultansi manajemen proyek dan penjaminan mutu (project management and quality assurance/PMQA).
Melansir laman resmi DJP, Sabtu (10/5/2025), total nilai kontrak kedua pihak mencapai lebih dari Rp1,3 triliun, terdiri dari Rp1,2 triliun untuk LG CNS-Qualysoft, dan Rp110 miliar untuk Deloitte Consulting. Pengumuman resmi dilakukan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia selaku agen pengadaan pada 2 Desember 2020, dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020.
LG CNS merupakan anak perusahaan dari konglomerasi Korea Selatan, LG Group, yang bergerak di bidang layanan teknologi informasi dan sistem enterprise. Dalam proyek ini, LG CNS menggandeng Qualysoft, perusahaan teknologi asal Austria yang memiliki spesialisasi dalam solusi perangkat lunak untuk sektor publik.
Konsorsium ini—beralamat di Jakarta dalam dokumen lelang—ditugaskan untuk menyediakan dan mengimplementasikan solusi Commercial Off The Shelf (COTS), yaitu perangkat lunak siap pakai yang dirancang untuk kebutuhan perpajakan secara umum dan hanya memerlukan sedikit modifikasi.
Di sisi lain, PT Deloitte Consulting bertugas sebagai pihak yang mendampingi DJP dalam manajemen proyek serta menjamin mutu implementasi Coretax dari awal hingga akhir.
Masalah Terkuak
Empat tahun berselang sejak penandatanganan kontrak, hasil implementasi Coretax masih jauh dari mulus. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR pada awal Mei 2025, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui adanya sejumlah masalah teknis yang mengganggu layanan.
Ia menyebutkan, salah satu isu utama adalah waktu akses login yang sebelumnya memakan waktu hingga 4,1 detik, sering mengalami timeout, serta terdapat berbagai kendala lain seperti gagal membuat kata sandi, hingga data nomor ponsel dan email yang tidak terbaca oleh sistem. Setelah dilakukan perbaikan, waktu login kini diklaim hanya memerlukan 0,001 detik (11 milidetik).
Tak hanya itu, fitur perubahan data oleh wajib pajak juga sempat bermasalah. Dalam rapat kerja sebelumnya pada 10 Februari 2025, tercatat 397 kasus error dalam proses pembaruan data. Per 6 Mei 2025, angka tersebut diklaim telah turun drastis menjadi 18 kasus, meskipun masih memerlukan pendampingan dan panduan teknis di lapangan.
“Secara sistem sudah kami lakukan perbaikan, namun demikian penggunaan perlu guidance dari teman-teman di lapangan,” ujar Suryo.
Masalah-masalah ini menjadi krusial, mengingat Coretax dirancang sebagai tulang punggung digitalisasi perpajakan nasional. Sistem ini menyimpan dan mengelola data jutaan wajib pajak, termasuk informasi transaksi, pembayaran, serta basis perhitungan penerimaan negara. Ketika sistem ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, dampaknya bukan hanya gangguan layanan, tapi juga potensi penurunan efisiensi dan akurasi pengumpulan pajak.
Akses Coretax Kini Lebih Cepat
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) menyampaikan sudah ada hasil dari perbaikan sistem administrasi perpajakan baru yakni Coretax System, salah satunya waktu akses aplikasi sistem Coretax.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI dikutip Sabtu (10/5/2025).
Suryo mengaku memang ada isu kendala saat login akses sistem. Sempat memerlukan waktu 4,1 detik untuk mengakses login sistem coretax, dan dirasa lama. Suryo menuturkan, hal itu sudah diperbaiki kini hanya membutuhkan waktu 0,001 detik.
“Kadang suka time out, ada beberapa isu kegagalan membuat kata sandi, email ponsel belum ter-record di data base kami, cara login perlu disampaikan ke publik. Sosialisasi bagaimana cara yang dilakukan. Alhamdulilah 4,1 detik login ke sistem baru,kini alhamdullilah 0,001 detik cukup cepat walaupun meski 0,001, 11 milisecond,” kata dia, dikutip Sabtu, (10/5/2025).
Suryo juga menyampaikan pihaknya juga sudah memperbaiki perubahan data dalam coretax. Ia mengatakan, sejumlah wajib pajak sebelumnya untuk memperbaharui data dan informasi yang diperlukan untuk transaksi menghadapi bugs dan error. Ia mengatakan, saat dilaporkan 10 Februari 2025 ketika rapat kerja dengan komisi XI dilaporkan ada 397 kasus eror terkait perubahan data. Jumlah kasus itu telah berkurang hingga menjadi 18 kasus.
“Terkait perubahan data sampai kemarin cek kembali tanggal 1 sampai tanggal 6 jadi sekitar seminggu tinggal 18 kasus, jadi 18 kasus itu pun sifatnya perlu guidance, secara sistem sudah kami lakukan perbaikan, namun demikian penggunaan perlu guidanance dari teman-teman di lapangan, supaya wajib pajak gunakan sebaiknya,” ujar dia.
Perbaikan Lainnya
Selain itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan mengenai perbaikan terkait kode otorisasi. Hal ini karena ditemui banyak kasus karena otorisasi tidak terbit sehingga faktur pajak tidak dapat ditandatangani secara elektronik.
“Jadi case sampai tgl 10 februari RDP kami lakukan ada 1.000 kasus terjadi, coba lihat setelah fixing bug vendor terkait pemprosesan,alhamdulilah dari tanggal 1 hingga 6 Mei terlaporkan hanya 3 kasus terjadinya isu terkait dengan dengan akuisisi kode otoritasi dengan sistem kami,” ujar Suryo.
Suryo juga mengungkapkan, OTP sistem juga diperkuat dengan memakai one time password agar aman dan menjauhi intruder. Suryo menuturkan, hal itu telah dilakukan perbaikan dan wajib pajak mengamankan data dalam waktu singkat dan dapat pakai OTP sebaik-baiknya.
“SLA (service level agreement-red) 5 menit, namun demikian kejadian 10 Februari 205 masih sering terjadi di atas 5 menit. Time out wajib pajak tak bisa lakukan akses. Lakukan perbaikan sudah selesai, “ujar dia.