Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sebelumnya menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah diselesaikan.
Mendag menegaskan proses revisi aturan impor masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat.
“Ya jadi sekarang masih dilakukan pembahasan mudah-mudahan kalau mudah-mudahan selesai minggu ini ya, mudah-mudahan selesai. Nanti kita sampaikan isi-isinya apa ya kalau sudah selesai,” kata Mendag Budi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, poin utama dalam revisi ini adalah langkah deregulasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Deregulasi tidak hanya menyasar kebijakan impor, tetapi juga mencakup ekspor dan perdagangan dalam negeri. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan menarik investasi.
“Poin-poinnya kita melakukan deregulasi sesuai arahan Bapak Presiden, kita akan melakukan deregulasi terhadap produk-produk tertentu ya. Untuk apa tujuannya? Untuk menarik investasi, istilahnya kemudahan berusaha. Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri,” ujarnya.
Mendag Tekankan Pentingnya Pengawasan dalam Implementasi Kebijakan
Mendag juga menyoroti pentingnya pengawasan dan kontrol dalam implementasi kebijakan ini, khususnya melalui dokumen Surat Keterangan Asal (SKA). Hal ini sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak kebijakan perdagangan global, termasuk yang berasal dari Amerika Serikat.
“Ya jadi itu sudah kita antisipasi ya, ini kan mungkin dampak dari kebijakan Trump ya. Sudah kita antisipasi bahwa itu dan kita juga sudah sampaikan kepada pelaku usaha dan mereka juga tidak akan melakukan. Makanya nanti kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA kita. Kita bisa mengontrol melalui itu,” pungkasnya.
Kemendag Tinjau Ulang Permendag 8 Tahun 2024
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta jajaran Kabinet Merah Putih bertindak efisien termasuk dalam hal menyiapkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dalam hal ini pengusaha dan pelaku industri.
Salah satu kebijakan yang disebutkan Prabowo dan memerlukan perhatian misalnya terkait dengan praktik impor barang yang dinilai perlu dikaji dan dinilai ulang, sehingga tidak lagi merugikan negara maupun rakyat.
"Kita harus introspeksi diri. Institusi-institusi kita harus beres. Bea cukai harus beres, jangan macem-macem lagi. Cari prosedur yang mengada-ada, memperlama-lama gitu. Penyelundupan harus kita hentikan. Mengancam industri kita. Mengancam rakyat kita. Mengancam pekerjaan rakyat kita," kata Prabowo dikutip dari Antara.
Kemendag-Bakamla Sita Pakaian Bekas Ilegal Rp 8,3 Miliar, Banyak dari China
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis TNI berhasil mengamankan 1.663 koli impor tekstil dan pakaian bekas ilegal pada Januari 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, ribuan koli impor tekstil ilegal tersebut ditemukan di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Subang. Produk ilegal tersebut ditemukan memasuki Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan.
“(Temuan) tekstil ilegal ini diduga berasal dari China, masuknya melalui Kalimantan,” ungkap Mendag Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Mendag Budi menyebut, perkiraan nilai barang tekstil dan pakaian impor tersebut mencapai Rp8,3 miliar.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp8,3 miliar berupa ballpress impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli,” terangnya.
Tindak Lanjut Pemerintah
Mendag menerangkan, pada 13 Januari 2025 Bakamla RI bersama dengan BPTN Surabaya melakukan penindakan terhadap ballpress tekstil yang diduga impor ilegal sebanyak 463 koli di sebuah gudang di jalan Kalimas Baru Nomor 60G, Surabaya.
Juga di hari itu, dilakukan penindakan terhadap kapal KMP FRD 5 asal Pontianak di Perairan Patimban, Subang, dengan 3 truk bermuat ballpress impor tekstil ilegal sebanyak 1.200 koli.
Sebagai tindak lanjut, Mendag Budi mengungkapkan, dilakukan pengamanan sementara dengan dipasang tanda pengaman atau tertib niaga terhadap ballpress sebanyak 1.663 koli tersebut.
“Saat ini dalam pengumpulan bahan keterangan,” katanya.
Aturan yang Dilanggar
Mendag Budi mengatakan, importir ballpress 1.663 koli tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag nomor 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Kedua, melanggar Permendag No 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No 8 Tahun 2024.
“Kemudian juga melanggar Permendag nomor 25 tahun 2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau merengkapi label berbahasa Indonesia,” beber Mendag Budi.