Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah per tahun sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan backlog perumahan nasional serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Berdasarkan peta jalan dari Satuan Tugas Perumahan, program ini akan dibagi dalam dua skema besar, yakni satu juta unit rumah diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di wilayah perkotaan, sementara dua juta unit sisanya akan dibangun untuk masyarakat di pedesaan.
Program pembangunan rumah ini dirancang tidak hanya untuk menambah jumlah hunian layak, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor properti dan mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah.
Pemerintah menyadari bahwa salah satu kelompok yang perlu difasilitasi secara khusus dalam kepemilikan rumah adalah generasi muda, terutama generasi Z yang kini mulai memasuki usia produktif dan membutuhkan hunian sendiri.
Disambut Positif
Program ini disambut positif oleh pelaku industri properti. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyebutkan bahwa program ini membuka peluang besar bagi generasi Z untuk memiliki hunian pertama mereka.
"Ya untuk gen Z dan milenial memang perlu support juga," kata Bambang kepada Liputan6.com, Jumat (23/5/2025).
Bambang pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.
Penghasilan Rp 14 Juta Sebulan
Batas penghasilan maksimal untuk dikategorikan sebagai MBR kini dinaikkan menjadi Rp 14 juta per bulan untuk mereka yang telah berkeluarga dan Rp 12 juta untuk yang masih lajang.
Menurut Bambang, kebijakan ini secara otomatis memperluas cakupan kelompok penerima manfaat, termasuk generasi Z yang sebelumnya mungkin tidak masuk dalam kategori MBR.
"Seperti kita tahu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah mengeluarkan aturan batasan MBR menjadi Rp 14 juta untuk yang berkeluarga dan Rp 12 juta untuk yang lajang," ujarnya.
Angin Segar Bagi Gen Z
Dengan perubahan batas penghasilan tersebut, generasi Z yang kini disebut pula sebagai kelompok masyarakat berpenghasilan tengah (MBT) dapat mengakses berbagai fasilitas dan insentif kepemilikan rumah.
"Ini memberi angin segar khususnya ke gen Z yang kita seting sebut MBT," imbuhnya.
Insentif tersebut antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 5 persen per tahun hingga masa kredit selesai, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dari batas atas Rp8 juta untuk MBR menjadi Rp 14 juta membuat gen Z juga dikategorikan MBR, sehingga jika ingin membeli property khususnya hunian akan memperoleh kemudahan," ujarnya.
Hunian yang digemari Gen Z
Bambang mengatakan, dengan kemudahan-kemudahan ini dirancang untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi generasi muda, khususnya yang bekerja di kota-kota besar, agar bisa memiliki hunian sendiri tanpa terbebani biaya tinggi.
Salah satu bentuk hunian yang kini diprioritaskan untuk kelompok ini adalah Rumah Susun Milik (Rusunami) dengan konsep Transit Oriented Development (TOD).
Konsep TOD memungkinkan pembangunan hunian vertikal di lokasi strategis yang terintegrasi langsung dengan sarana transportasi massal serta berbagai fasilitas publik, seperti pusat perbelanjaan, pendidikan, dan kesehatan.
"Dengan plafon sampai dengan Rp 14 juta per bulan, memungkinkan gen Z bisa membeli RUSUNAMI dengan konsep TOD. Ini hunian vertikal diperkotaan yang integrated dengan fasilitas transportasi dan fasilitas-fasilitas lainnya, dengan lokasi di perkotaan sangat cocok untuk gen Z yang umumnya bekerja di perkotaan," pungkasnya.