Kuota LPG Subsidi Diprediksi Jebol 2026, Pertamina Minta Aturan Pembatasan Konsumen

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memprediksi penyaluran LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) akan melebihi kuota yang ditetapkan pada 2026. Maka, diharapkan ada pembatasan konsumsi LPG 'gas melon' mulai tahun ini.

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar mencatat, kuota penyaluran LPG 3 kg sebanyak 8 juta metric ton (MT) pada 2026. Namun, realisasinya diprediksi bisa tembus ke 8,7 juta MT jika tidak ada pembatasan.

"Pada tahun 2026 diprognosakan untuk distribusi tanpa pengendalian, artinya distribusi ini dilakukan dengan tidak adanya batasan-batasan, itu akan meningkat sebesar 3,2 persen dari realisasi (2025), mohon maaf, meningkatnya cukup tinggi dari 8.000 ton menjadi 8.700," ungkap Achmad saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR, Selasa (27/1/2026).

Adapun, LPG 3 kg disalurkan sebanyak 8,51 juta MT pada 2025, lebih rendah sedikit dari kuota revisi 8,54 juta MT pada tahun yang sama. Kuota awal APBN 2025 sebesar 8,17 juta MT.

Sementara itu, jika ada pembatasan konsumen LPG subsidi di 2026, kelebihan penyaluran akan mencatat angka yang lebih rendah, menjadi sekitar 8,3 juta MT. Meskipun, angka tersebut masih lebih tinggi dari kuota yang ditetapkan dalam APBN 2026.

"Kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, ini akan meningkat sekitar 300 ton, enggak terlalu banyak," kata dia.

Berharap Dukungan DPR

Achmad lantas meminta dukungan Komisi XII DPR untuk mendorong dikeluarkannya aturan baru mengenai konsumen LPG 3 kg tersebut. Dia turut menyinggung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

"Kami mengharapkan dukungan dari Bapak dan Ibu yang terhormat Komisi XII, bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan, aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini. Termasuk di dalamnya mengenai desil-desil baru, yang dulunya sudah diatur dalam Perpres 104/2007," ucapnya.

"Namun sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi, untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi, sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun," Achmad menambahkan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |